TANGGUNG JAWAB E-INTERMEDIARY TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI MARKETPLACE
Kata Kunci:
Pelanggaran Hak Cipta; Tanggung Jawab E-Intermediary.Abstrak
Based on the provisions of Article 10 and Article 114 of Law Number 28 Year 2014 on Copyright is a responsibility mandated by the legislator to the manager of the trading place. The inclusion of an exoneration clause stating that the manager will not be responsible for the legal consequences of the sale of products resulting from copyright infringement means that the manager has included a condition that is contrary to the provisions of the copyright law. Based on Article 1320 of the Civil Code, an agreement that does not meet the requirements of a lawful causa, which is contrary to the Act, it can cause the agreement to be null and void.
ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut merupakan tanggung jawab yang diamanahkan oleh pembuat undang-undang kepada pengelola tempat perdagangan. Pencantuman klausula eksonerasi yang menyatakan bahwa pengelola tidak akan bertanggung jawab terhadap akibat hukum dari penjualan produk hasil pelanggaran hak cipta berarti pengelola telah mencantumkan suatu syarat yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang hak cipta tersebut. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat kausa yang halal, yaitu bertentangan dengan Undang- Undang, maka dapat menyebab perjanjian batal demi hukum.
Referensi
A.Buku
Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2009.
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta dan Perlindungannya Terhadap Buku Serta Perjanjian Penerbitannya, PT. Alumni, Bandung, 2002.
Henry Soelistyo, Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
J.C.T. Simorangkir, Hak Cipta Lanjutan, Penerbit Jembatan, Jakarta, 1973.
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.
M. Natsir Asnawi, Pembaruan Hukum Perdata-Pendekatan Tematik, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Ok. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2012.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/ WTO-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, PT. Alumni, Bandung, 1958.
Soeroso R., Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
C. Sumber Lain
Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 06 Juni 2022.