TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Penulis

  • Meliyanti Mangiri Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perjanjian; Pinjam Meminjam; Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak

The results of this study indicate that legal protection for recipients of peer to peer lending loans who have borrowed from illegal P2PL fintech is not protected because it is not regulated in the POJK. POJK only regulates provisions regarding the protection of fintech service users registered and supervised by OJK. As for its validity, it refers to the specified provisions, namely agreeing to make an agreement, the competence of the parties, a certain cause, and a halal cause. Both parties who have understood the contents of the agreement affix a signature as an agreement, where the signature is in the form of an electronic signature.

)ABSTRAK

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi penerima pinjaman peer to peer lending yang telah meminjam kepada fintech P2PL yang illegal tidak dilindungi karena tidak diatur dalam POJK. POJK hanya mengatur ketentuan mengenai perlindungan pengguna layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Adapun mengenai keabsahannya, mengacu pada ketentuan yang ditentukan yaitu sepakat dalam membuat perjanjian, kecakapan para pihak, suatu sebab tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kedua belah pihak yang telah memahami mengenai isi perjanjian membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan, dimana tanda tangan tersebut berupa tanda tangan elektronik.

Referensi

A. Buku

Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Munir Fuady. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya, 2001.

Ratna Artha Windari. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenadamedia, 2018.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Sri Adiningsih. Transformasi Ekonomi Berbasis Digital Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Sebagai Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Suharnoko. Hukum Perjanjian (Teori Dan Analisa Kasus). Jakarta: Kencana Prenada Media, 2004.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi

C. Sumber Lain

Ardiansyah, ‘Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Klausula Baku Ditinjau Dari Prespektif Perlidungan Konsumen’, Tadulako Master Law Journal, 5.2 (2021), 184–96

Diterbitkan

2024-05-18

Cara Mengutip

Meliyanti Mangiri. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN. LEGAL OPINION, 11(4), 257–259. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1281

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check