PERAN LEMBAGA ADAT TO BALAESAN TERHADAPPENYELESAIAN DELIK ADAT DI DESA RANO KECAMATAN BALAESANG TANJUNG KABUPATEN DONGGALA

Penulis

  • Taufik Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

LembagaAdat, HukumAdat, delikadatdanmasyarakat

Abstrak

The existence of customary law in society is a reflection of community life in each region has customary laws that apply in the area with their own distinctive characteristics. As is the case with the tobalaesan ethnic group that inhabits the most remote area of tannjung manimbaya located in Balaesang District, Donggala Regency. Tobalaesang is an ethnic group with a legal cultural identity that is different from other community groups in the Balaesang District area. They have a customary institution that functions as a regulator and binder in behavior and behavior. What is interesting about this ethnic group is that in the era of rapid development with information and communication they still have obedience in upholding the rules of customary law that have been passed down from generation to generation.  

ABSTRAK

Keberadaan hukum adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat pada masing-masing daerah memiliki hukum adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut  dengan ciri-ciri khas masing -masing.Seperti halnya pada etnis tobalaesan yang mendiami wilayah paling ujung tannjung manimbaya yang terletak di Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.Tobalaesang merupakan etnis dengan identitasbudaya hukum yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan Balaesang.Mereka memiliki sebuah lembaga adat yang berfungsi sebagai pengatur dan pengikat dalam bersikap dan berprilaku.Yang menarik dari etnis ini adalah bahwa pada era perkembang zaman dengan informasi dan komunikasi yang begitu cepat mereka masih memiliki ketaatan dalam menjunjung tinggi aturan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Referensi

A.Buku

Abdurrahman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia. PT. Cendana Press. Jakarta1984.

Beni Ahmad Saebani & Encup Supriatna, Antropologi Hukum (pengantar Tajul Arifin), CV. Pustaka Setia, Bandung.2012.

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, PT. Pradnja Paramitha, Jakarta,1984.

Cornelis Van Volenhoven, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan Kerjasama dengan Inkultra Foundation Inc, Jakarta.1983.

Dewi Wulansari,Hukum Adat indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Bandung.2014.

H. Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. CV. Mandar Maju. Bandung.1992.

I Made Widnyana,Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT. Eresco, Bandung, 1993.

Imam Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat, PT. Liberty Yogyakarta, 2010 .

Soediman Kartohadiprodjo,Pengantar Dan Asas-asas Hukum Adat. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta, 1995.

Soerjono Soekanto,Meninjau Hukum Adat Indonesia edisi ke-3, disusun kembali oleh Soerjono Soekanto. CV Rajawali Jakarta 1991.

Soerojo Wignjodipuro,Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Haji Masagung. Jakarta, 1983.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

C. Sumber Lain

HabriawanCakrawaldi,‘Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Kaili Ledo Di Kecamatan Sigi Biromaru KabupatenSigi’,LegalOpinion,5.4(2017)<http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/view/8599/6824 [accessed 17 July 2018].

Diterbitkan

2024-05-18

Cara Mengutip

Taufik. (2024). PERAN LEMBAGA ADAT TO BALAESAN TERHADAPPENYELESAIAN DELIK ADAT DI DESA RANO KECAMATAN BALAESANG TANJUNG KABUPATEN DONGGALA . LEGAL OPINION, 11(4), 243–251. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1280

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check