ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Kata Kunci:
Angkutan Sewa Khusus;Perlindungan Hukum;PenumpangAbstrak
This research uses normative juridical research methods, where this research will examine the law conceptualised as norms or rules that apply in society and become a reference for everyone's behaviour. The results of this study explain how legal protection for passengers in the implementation of rental transport, namely safety and security for passengers with the protection provided by the government with the aim of preventing violations before the implementation of Special Rental Transport to realise the security and safety of Passengers, namely by fulfilling the conditions stipulated in the applicable regulations. These conditions are in the form of motorised vehicle requirements, driver requirements, conditions for operating permits, and accident insurance, as well as forms of legal protection which are more aimed at dispute resolution which can be carried out by criminalisation and sanctions regulated in the provisions of applicable laws and regulations.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini akan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dimasyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang dalam penyelenggaraan angkutan sewa, yaitu keselamatan dan keamanan bagi penumpang dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan Penumpang yaitu dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan yang berlaku.
Referensi
Buku
Nasution, Nur, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.
Suparji, Transformasi Badan Hukum Di Indonesia, UAI Press, Jakarta, 2015.
Wijaya, Andika, “Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online”, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jurnal
Timothy K. L. Tobing, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008”, Vol 6 No.5 Tahun 2017.
Syamsuddin Baco, Nurhayati Sutan Noko'e dan Adiesty Septhiani P.S.,“MEASURING THE AGREEMENT LEGALITY BETWEEN THE COMPANY OF ONLINE TRANSPORTATION SERVICE PROVIDER AND THEIR DRIVER PARTNERS IN EFFECTUATION OF NON-ROUTE PUBLIC TRANSPORTATION,”Tadulako Law Review, Vol.3 Issue 2, Desember 2018. diakses pada 12 Juni 2022.
Undang-Undang
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sumber Lain
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, “TugasdanFungsi”, https://bpkn.go.id/posts/show/id/2149 . Diakses 31 Maret 2022
Direktorat Pemberdayaan Konsumen, “Badan PenyelesaianKonsumen”, https://ditjenpktn.kmendag.go.id/direktorat-pemberdayaan konsumen/bpsk . Diakses 31 Maret 2022
Iqbal Suprayogi, “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Online Apabila Terjadi Kecelakaan” .Repository, http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/88373/IQBAL%20SUPRAYOGI-140710101215.pdf?sequence=1&isAllowed=y Diakses 27 Maret 2022
Leon, “Pengertian Perlindungan Hukum”. Siat,http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2018-11-74201-271411191-bab1-04082018045714.pdf Diakses 09 Maret 2022