DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2022/PN PAL)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim; Pelaku; Tindak Pidana AsusilaAbstrak
This research uses normative juridical research methods, where this research will examine the law conceptualised as norms or rules that apply in society and become a reference for everyone's behaviour. The results of this study explain how legal protection for passengers in the implementation of rental transport, namely safety and security for passengers with the protection provided by the government with the aim of preventing violations before the implementation of Special Rental Transport to realise the security and safety of Passengers, namely by fulfilling the conditions stipulated in the applicable regulations. These conditions are in the form of motorised vehicle requirements, driver requirements, conditions for operating permits, and accident insurance, as well as forms of legal protection which are more aimed at dispute resolution which can be carried out by criminalisation
Peneleitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka dan bentuk penelitian hukum yang mendasar. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Dasar Pertimbangan Hakim dalam menentukan unsur kesalahan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana asusila sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.. Bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Penulis sendiri setuju dengan pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana itu sendiri mengingat bahwa terdakwa masih sekolah dan masih memiliki masa depan yang panjang yang dimana tujuan pemidanaan bukanlah suatu tindakan pembalasan atau balas dendam
Referensi
A. Buku
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2006.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.
Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.
Hug Mall, Oliver Kamsbothan, Tom Woodhouse, Resulusi Damai Konflik Kontemporer, PT. Grafika, Jakarta, 2000.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
Zainuddin Ali, dan Dr. H. Supriadi, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Akses 20 April 2022.
Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 20 April 2022.