TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENYELUNDUPAN KAYU BER-DASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALU NOMOR 69/PID.B/LH/2020/PN PAL JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH NOMOR 42/PID.B/LH/2020PT PAL

Penulis

  • Rival Baharta Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pembuktian; Penye-lundupan Kayu

Abstrak

The conclusions in this study are: The application of evidence in decision number 42/Pid.B/LH/2020/PT PAL is in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code, the judge in sentencing the defendant must be accompanied by a minimum of two valid evidence and conviction. However, even though the existence of evidence exceeds the minimum, if the judge is not convinced of the defendant's guilt, then the judge cannot convict the defendant, so the evidence in this case serves to support and strengthen the valid evidence and to strengthen the judge's confidence in the actions charged by the public prosecutor to the defendant, so this is where the importance of the evidence lies. The legal considerations of the judge were correct, both in terms of the motive and purpose of committing the crime.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan pembuktian pada putusan nomor 42/Pid.B/LH/2020/PT PAL telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus disertai minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan. Namun demikian meskipun keberadaan alat bukti melebihi minimum, sedangkan hakim tidak berkeyakinan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim tidak bisa memidana terdakwa, Jadi barang bukti dalam perkara ini berfungsi untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah dan untuk memperkuat keyakinan hakim atas perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa, maka disinilah letak pentingnya barang bukti tersebut. Adapun pertimbangan hukum Hakim sudah tepat, baik itu dari segi Motif dan tujuan melakukan tindak pidana..

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan dan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Bambang Pamuladi, Hukum Kehutanan Dan Pembangunan Bidang Kehutanan, Cet-3, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Dodik Ridho Nurrochment, Strategi Pengelolaan Hutan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Iskandar, Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengeloalan Hutan Yang Selaras Dengan Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, PT. Bayu Indonesia Grafika, Yogyakarta, 2020.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hutan, Erlangga, Jakarta, 1995.

Lilianan Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, PT. Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 1995.

Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Di Bidang Kehutanan, Laskbang Grafika, Yogyakarta, 2011.

Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Supriadi, Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

C. Sumber Lain

Maryanto Mantong Pasolang, PENEGAKAN SANKSI DALAM HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN HUTAN, Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 201–13.Accessed 02 Juni 2022.

Wahyu Wahyu, THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS, Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Accessed 02 Juni 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-26

Cara Mengutip

Rival Baharta. (2024). TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENYELUNDUPAN KAYU BER-DASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALU NOMOR 69/PID.B/LH/2020/PN PAL JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH NOMOR 42/PID.B/LH/2020PT PAL. LEGAL OPINION, 12(2), 417–423. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1268

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check