KEDUDUKAN DOWN PAYMENT (DP) AKIBAT PEMBATALAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK

Penulis

  • Azis Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kedudukan Down Pay-ment; Pembatalan Jual Beli.

Abstrak

In principle, buying and selling is an agreement. Agreements are based on agreement and must be carried out in good faith, (Article 1338 of the Civil Code) that ‘All agreements made in accordance with the law shall apply as law to those who make them. The agreement cannot be withdrawn other than by agreement of both parties, or for reasons determined by law. The agreement must be implemented in good faith’. Dispute resolution pursued by the plaintiff is through litigation or the judicial system. The judicial process has several stages, including the administrative stage and the judicial stage. We need to know that dispute resolution is not only through the judicial system but also outside the court.

Pada prinsipnya jual beli merupakan perjanjian. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik, (Pasal 1338 KUHPerdata) bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak penggugat yaitu melalui jalur litigasi atau sistem peradilan. Proses peradilan memiliki beberapa tahap antara lain tahap administrasi dan tahap yudisial. Perlu kita ketahui bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui sistem peradilan tetapi juga dapat melalui diluar pengadilan.

Referensi

Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancanan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Hendi Suhendi, Figh Muamalah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Halim H.S, Perancangan Kontrak dan Momorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.

Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Cet-Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Jakarta, 2001.

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

Soekanto Soeharjono, Hukum Adat Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sutan Remy Sjahdein, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Simbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonasia, PT. Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta, 1993.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjnjian, PT. Bale Bandung, Bandung, 1981.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sumber Lain

Ardiansyah Ardiansyah, “PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM KLAUSULA BAKU DITINJAU DARI PRESPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 2 (29 Juni 2021): 184–96.Di Akses 24 Mei 2022.

Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Di Akses 24 Mei 2022.

Eka Amanda Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE),” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 174–200.Di Akses 24 Mei 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-26

Cara Mengutip

Azis. (2024). KEDUDUKAN DOWN PAYMENT (DP) AKIBAT PEMBATALAN JUAL BELI SECARA SEPIHAK. LEGAL OPINION, 12(2), 424–430. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1266

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check