TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELAYARAN (Studi Putusan Nomor: 319/Pid.B/2020/PN Pal)
Kata Kunci:
Pelayaran, Studi Putusan, Tindak PidanaAbstrak
This study aims to determine the Application of Criminal Sanctions and the Judges' Considerations in sentencing the defendant in the case of the Crime of Sailing and loading and unloading dangerous goods such as diesel oil without approval from the syahbandar. In this research the author uses the Normative Legal Research Method, which is a legal research method carried out by examining library materials or secondary data to find legal rules and legal doctrines to answer the issues at hand with a qualitative descriptive approach. The results showed that: The application of Criminal Sanctions by the Judge against the defendant, namely, the judge applies Article 322 paragraph (1) of Law Number 17 of 2008 concerning shipping and imposes a criminal sentence with a fine of Rp. 5,000,000 (five million rupiah) subsidiary to 2 (two) months confinement.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Sanksi Pidana dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pelayaran yang berlayar dan melakukan bongkar muat barang berbahaya jenis minyak solar tanpa persetujuan dari syahbandar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder untuk menemukan suatu aturan hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi dengan pendekatan yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim terhadap terdakwa yaitu, hakim menerapkan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan menjatuhkan hukuman pidana.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali pers, Jakarta, 2011.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Penerbit: Rangkang Education Yogyakarta.
Aziz Syamsudin. Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Herman Aksan. 2013. Kamus Bahasa Indonesia; Kosakata lengkap di sertai Pemaknaan Secara Tepat. Bandung: Nuansa Cendikia.
Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2004.
Marlina. 2011. Hukum Penetensier. Bandung: PT. Refika Aditama.
Ryan Firdiyansyah Suryawan. 2013. Pengantar Kepabeanan; Imigrasi dan Karantina. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Waluyo Bambang. 2008, Pidana dan Pemidanaan. Cet 3. Sinar Grafika, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Januari 1986.
B. Jurnal
Christine Lia Indah Hanok, Proses Penyidikanterhadaptindak Pidana Pelayaran Menurut Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008, Jurnal Lex et Societatis, Vol 5 No.3 Mei 2017, https://ejournal.unsrat.ac.id diakses pada tanggal 4 Juni 2022
Gabriela Christie Sondakh, Kajian Yuridis Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menegakan Tindakan Pidana Pelayaran, Lex Crimen, Vol 10, No. 2 tahun 2021, https://ejournal.unsrat.ac.id diakses pada tanggal 28 Desember 2021
Mey Krisselni Sitompul, Pengaruh Sistem Pengurusan Dokumen Terhadap Penerbitan Izin Bonkar Muatan Berbahaya di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan oleh PT. Sukses Karimun Jaya Raya, Jurnal Maritim, Volume 1, No. 1 Agustus 2019. https://ejurnal.universitaskarimun.ac.id diakses pada tanggal 18 Januari 2022.
Rahmat. “ANALISIS YURIDIS EUTHANASIA DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA.” Tadulako Master Law Journal 6, no. 1 (Februari 2022): 96–107.
Rifyal Tahmil. “HAK KONSTITUSIONAL MANTAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN.” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (Februari 2021): 39.
C. Undang Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2010.