TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN KON-TRAKTOR DALAM KONTRAK PEMBORONGAN MENURUT PERA-TURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Kata Kunci:
Hak dan kewajiban , kontraktor, kontrak pemboronganAbstrak
The objectives in this study are: To find out how the rights and obligations of the contractor in the contracting contract. To find out how the legal consequences of default / violation of the contractor in the contracting contract. This research uses a qualitative method, which is research not by conducting calculations, meaning that the data collected is not in the form of numbers but is contained in the form of words. This research is normative juridical legal research. The conclusions in this study are: The rights and obligations of the contractor are entitled to payment of the price of the work in accordance with the type and agreement and vice versa, the contractor is obliged to complete the work agreed upon in the agreement to be purchased by the contractor.
Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Bagaimana Hak Dan Kewajiban Kontraktor Dalam Kontrak Pemborongan. Untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum Wanprestasi/ pelanggaran pihak Kontrtaktor dalam kontrak pemborongan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian tidak dengan mengadakan perhitungan, maksudnya data yang dikumpulkan tidak berupa angka melainkan tertuang dalam bentuk kata-kata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Harus sesuai dengan Peraturan Presiden, dalam hal ini Perpres No. 02 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Hak dan kewajiban pihak pemberi pekerjaan kontrak Pemborongan yaitu berhak atas pembayaran harga Pekerjaan sesuai dengan type dan perjanjian dan sebaliknya, pihak pemborong berkewajiban menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian dibeli oleh Pemberi pekerjaan.
Referensi
A.Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancanan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Halim H.S, Perancangan Kontrak dan Momorandum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2001.
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Cet-Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Jakarta, 2001.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.
Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Sutan Remy Sjahdein, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Simbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonasia, PT. Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta, 1993.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjnjian, PT. Bale Bandung, Bandung, 1981.
B.Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 Tentang Pengadaan Barang Jasa. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengdaan Barang Dan Jasa.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Psal 38 Huruf A Sampai F Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Perturan Presiden No 12 Tahun 2021 Pasal 85 Ayat 1 Huruf A Sampai D Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
C.Sumber Lain
Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Di Akses 13 Juni 2022.
Eka Amanda Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE),” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 174–200.Di Akses 13 Juni 2022.