TINJAUAN HUKUM PIDANA TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA YANG TIDAK MELAPORKAN ANAKNYA SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Kata Kunci:
Anak; Orang Tua; Tanggung Jawab; Narkotika.Abstrak
The conclusion in this research is: This confirms that parents or guardians of drug addicts who are not of age must notify the community health centers, hospitals, and medical rehabilitation and social rehabilitation institutions appointed by the Government to obtain healing or treatment through medical rehabilitation and social rehabilitation. This obligation is given to parents who have children who are drug addicts because the government assumes that the consequences of parents who are reluctant to report their children who are drug addicts will have serious consequences for the children and the future of their children. There is a conflict between the obligations of parents in protecting their children, namely between the Law on Child Protection and the Law on Narcotics on the issue of mandatory reporting.
ABSTRAK
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Hal ini menegaskan bahwasanya orangtua ataupun wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur harus memberi tahu kepada pusat kesehatan warga, rumah sakit, serta ataupun lembaga rehabilitasi kedokteran serta rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah buat memperoleh penyembuhan ataupun perawatan lewat rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial. Kewajiban ini diberikan kepada orangtua yang memiliki anak sebagai pecandu narkotika karena pemerintah beranggapan bahwa akibat dari orangtua yang enggan mengadukan anaknya yang menjadi pecandu narkotika akan berakibat serius bagi anak maupun masa depan anak-anaknya. Adanya perbenturan / pertentangan antara kewajiiban orangtua dalam melindungi anaknya yaitu antara Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tentang narkotika tentang permasalahan wajib lapor.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Apollo, Surabaya, 1997.
Friedrich August Von Hayek, Tanggung Jawab Individu, Pradya Paramitha, Jakarta, 2001.
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.
Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undag-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Akses 01 Februari 2022.
Syachdin Syachdin, “APPLICATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE TO THE CHILDREN INVOLVED IN NARCOTIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 01 Februari 2022.