ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN AKI TOWER PROVIDER (STUDI PUTUSAN NOMOR 357/PID.B/2020/PN PAL)

Penulis

  • Dian Sazly Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kata Kunci: Penerapan Hukum; Pencurian; Aki Tower Provider.

Abstrak

The application of the law to the crime of theft of tower provider batteries in case number 357/Pid.B/2020/PN Pal, namely: The Defendants were proven to have committed the crime of theft, and the Defendants were charged by the Public Prosecutor with a single charge as stipulated in Article 363 paragraph (1) 4th of the Criminal Code. The indictment of the Public Prosecutor was correct and in accordance with the facts at trial, and the elements of the criminal offense in the case had been fulfilled. The Judge's legal consideration in imposing sanctions for the crime of theft of tower provider batteries in case number 357/Pid.B/2020/PN Pal, the Judge has first considered the aggravating circumstances, namely the actions of the Defendants disturbing the community.

 

ABSTRAK

Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian aki tower provider dalam kasus nomor 357/Pid.B/2020/PN Pal, yaitu : Para Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, dan Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut telah tepat dan telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, dan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana pencurian aki tower provider pada kasus nomor 357/Pid.B/2020/PN Pal, Hakim telah mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan yaitu Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat. Dan Keadaan yang meringankan yaitu Para Terdakwa mengakui segala perbuatannya. 

Referensi

Buku

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.

Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2016.

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta, 2006.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Romli Atmasasmita, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sumber Lain

Ryan Dirgantara, “ANALISIS KEJAHATAN BEGAL DENGAN MOTIVASI PERAMPOKAN DI KOTA PALU,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 159–73.(Akses 15 April 2022).

Wahyu Wahyu, “THE PROGRESSIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.(Akses 15 April 2022).

Diterbitkan

2024-04-23

Cara Mengutip

Sazly, D. (2024). ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN AKI TOWER PROVIDER (STUDI PUTUSAN NOMOR 357/PID.B/2020/PN PAL). LEGAL OPINION, 11(2), 144–150. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/11

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check