TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG MENJADI JAMINAN KREDIT
Kata Kunci:
Jaminan Kredit; Sertifikat Hak Milik Atas Tanah; Tanggungjawab Bank.Abstrak
The purpose of writing this paper is to explain bad credit guarantees. Normative legal research methods are used. The Bank's responsibility for the loss of a customer's credit guarantee results in losses to the customer because the ownership certificate no longer has any value, therefore the judge granted the plaintiff's request for compensation to the defendant regarding the losses suffered by the plaintiff. The plaintiff demands appropriate compensation in the form of material losses amounting to Rp. 4,578,000,000. (Four Billion Five Hundred and Seventy Eight Million Rupiah), and as a basis for the calculation is Land Area 2,289 M2 x Land Price per meter Rp. 2,000,000 (two million rupiah) as well as material losses based on the provisions as regulated in Article 49 Paragraph (1) sub c.
Tujuan penulisan paper ini menjelaskan jaminan kredit macet. Metode penelitian hukum normatif digunakan. Pertanggung Jawaban Bank terhadap kehilangan suatu jaminan kredit nasabah mengakibatkan kerugian terhadap nasabah dikarenakan sertifikat hak milik tersebut tidak memiliki nilai apa-apa lagi, maka dari itu pihak hakim menggabulkan permintaan penggugat mengenai ganti rugi kepada pihak tergugat mengenai kerugian yang dialami oleh penggugat. Penggugat menuntut ganti rugi yang layak berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 4.578.000.000. (Empat Milyar Lima Ratus Tuju Puluh Delapan Juta Rupiah), dan sebagai dasar perhitungannya adalah Luas Tanah 2.289 M2 x Harga Tanah permeter Rp. 2.000.000 (dua jutah rupiah ) serta Kerugian Inmateril yang didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) sub c.
Referensi
-Buku
Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Ronny Sautma Hotma Bako, Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Simorangkir O.P, Dasar-Dasar Dan Mekanisme Perbankan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1987.
Trisadini Prasastinah Usanti, Prinsip Kehati-hatian Pada Transaksi Perbankan, Airlangga University Press, Surabaya, 2013.
Zaini Zulfi Diane, Independensi Bank Indonesia Dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV. Keni Media, Bandung, 2011.
Zaina Aikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 23 Thaun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otorita Jasa Keuangan.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Bank Indonesia No 3/10/Pbi/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 01/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Bank Atau Pegawai Bank.
Sumber Lain
Bayu Ardian Aminullah dan Nyoman Serikat Putra Jaya, “BUSINESS ACTIVITIES OF BANK WAKAF MIKRO: CRIMINAL LAW POLICY IN THE IMPLEMENTATION OF MICROFINANCE INSTITUTIONS IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 6, no. 1 (22 Juni 2021): 13–26.Akses 10 Januari 2024.
Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, “CONTROLLING THE IMPLEMENTATION PRUDENTIAL PRINCIPLES IN BANKING LANDING BY FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 57–78.Akses 10 Januari 2024.