ANALISIS HUKUM TENTANG HAK MEREK SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA PERBANKAN INDONESIA
Kata Kunci:
Analisis Hukum; Hak Merek; Jaminan Kredit.Abstrak
Normative legal research is a process to determine the legal rules, legal principles, and legal doctrines of a legal issue faced in order to obtain answers. The author's conclusion is: Trademark as an object of collateral has not been regulated in the Trademark Act and Geographical Indications. However, in the reality of business life in Indonesia, trademarks have been accepted as credit collateral and become additional collateral. The difficulty of determining the value of the rights to the brand so that not all banks can accept the brand as collateral. In addition, there is no legal basis that places the trademark as an object of collateral in an event of debt and credit. In reality, the acceptance of trademark rights as an object of additional fiduciary collateral is due to the principle in the agreement, namely the principle of freedom of contract where the parties have the freedom
Penelitian hukum normatif merupakan proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum dari sebuah isu hukun yang dihadapi guna mendapatkan jawaban. Kesimpulan penulis yaitu: Merek sebagai objek jaminan belum diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun, Pada realitas kehidupan bisnis di Indonesia merek telah diterima sebagai jaminan kredit dan menjadi jaminan tambahan. Sulitnya menentukan nilai hak atas merek sehingga tidak semua bank dapat menerima merek sebagai jaminan. Selain itu belum ada dasar hukum yang menempatkan merek sebagai objek jaminan pada suatu peristiwa utang piutang. Dalam realitas yang terjadi diterimanya hak atas merek sebagai objek jaminan tambahan fidusia
Referensi
Buku
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.
Ahmadi Miru, Hukum Merek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditaya Bakti, Jakarta, 2009.
Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.
OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013.
Rahmi Jened, Hukum Merek, Prenada Media Grup, Jakarta, 2015.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Di Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1956.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Era Global Sebuah Kajian Kontenmporer, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Sumber Lain
Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 06 Januari 2024.