KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Akta Dibawah Tangan; Kekuatan Pembuktian; Perkara Perdata.Abstrak
The author's paper goal is to explain a deed under the hand . research method used are normatif. A deed under the hand is a deed made without the assistance of a public official, but made and signed by the parties only. A deed made under the hand is a writing that is deliberately used as evidence of events or occurrences and signed, where there is an important element, namely the intention to create written evidence and sign the deed. The necessity of a signature is intended to characterise or individualise a deed. As evidence in court proceedings, a deed under the hand does not have perfect evidentiary power because its truth lies in the signatures of the parties, which if recognised is perfect evidence like an authentic deed.
Tujuan tulisan ini untuk menjelaskan akta di bawah tangan. metode yang digunakan yuridis normatif. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tanpa bantuan pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja. Akta yang dibuat di bawah tangan adalah suatu tulisan yang sengaja dijadikan alat bukti tentang peristiwa atau kejadian dan ditanda tangani, ada unsur yang penting yaitu kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis. Keharusan adanya tanda tangan adalah bertujuan untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir suatu akta. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawah tangan tidak mernpunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak jika diakui merupakan bukti sempurna/autentik.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Cet-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.
H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Riawan Tjandra W. dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 2010.
Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2004.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv).
Undang – undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.
C. Sumber Lain
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 04 Januari 2024.