KEKUATAN PEMBUKTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM BENTUK DIGITAL SIGNATURE TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Dokumen Elektronik; Kekuatan Pembuktian; Penyelesaian Perkara Perdata.Abstrak
The purpose of the author is: The author wants to know the Recognition of Signatures on an Electronic Document in Civil Procedure Law Evidence. The author wants to know the Evidentiary Power of Electronic Documents with Electronic Signatures in Civil Cases. The type of research the author does is normative legal research. The author's conclusion is: Electronic documents in Indonesian evidentiary law are recognised for their essence after being regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions that electronic information / electronic documents and / or their printouts are valid legal evidence, and are an extension of valid evidence in accordance with the applicable procedural law in Indonesia.
Tujuan penulis yaitu: Penulis ingin mengetahui Pengakuan Tanda Tangan Pada Suatu Dokumen Elektronik Di Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata. Penulis ingin mengetahui Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Dengan Tanda Tangan Elektronik Dalam Perkara Perdata. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Dokumen elektronik didalam hukum pembuktian di Indonesia, diakui esensinya setelah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa informasi elek tronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Cet-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.
H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Riawan Tjandra W. dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 2010.
Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2004.
B. Peraturan Perundang-Undangan
HIR (herziene inlands reglements).
RBG (Rechtreglement Voor De Buitengewesten).
KUHPerdata Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa.
UU No 20 Tahun 1947 tentang Banding, Undang-undang No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.
UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum.
C. Sumber Lain
Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 04 Januari 2024.