KONTRUKSI HUKUM TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)

Penulis

  • MUHARRAM NURDIN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO, Indonesia

Kata Kunci:

Kontruksi Hukum; Pu-tusan Pemidanaan; Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

The author's conclusions are: The evidentiary process in Case No. 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal is based on the evidence presented in the court trial, in accordance with the provisions of Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code on evidence. The Supreme Court's consideration in granting the cassation request from the Cassation Petitioner / Public Prosecutor at the Parigi Moutong District Prosecutor's Office against the decision to be released from all charges based on evidence in District Court Number: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal is a civil case based on the evidentiary process and is regulated by law and supported by the conviction of the judge, the cancellation of the decision by the Supreme Court creates an inequality of decisions in viewing a case and creates legal uncertainty, legal expediency and justice so that there is an override of statutory provisions relating to the investigation of criminal cases. 

Kesimpulan penulis yaitu: Proses pembuktian dalam Kasus Perkara Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan pengadilan, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap pembuktian. pertimbangan MA dalam mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan pembuktian dalam Pengadilan Negeri Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal adalah perkara perdata berdasarkan proses pembuktian dan diatur oleh Undang-undang dan didukung oleh keyakinan Hakim, pembatalan putusan oleh MA menimbulkan ketidaksamaan putusan dalam memandang suatu perkara dan menimbulkan ketidakpastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan sehingga terjadi penyampingan ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan pembutian perkara pidana. 

Referensi

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-08

Cara Mengutip

MUHARRAM NURDIN. (2024). KONTRUKSI HUKUM TENTANG PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal). LEGAL OPINION, 12(3), 478–485. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1018

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check