TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK DALAM JUAL BELI PERHIASAN EMAS DI KOTA PALU

Penulis

  • Dewi Nur Yani Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Jual Beli Perhiasan Emas; Tinjauan Hukum Pidana

Abstrak

The objectives of this research are: To determine the form of fraud in the sale and purchase of gold jewelry in Palu City. This research uses empirical research methods. Empirical legal research is a legal research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation. Empirical research is also used to observe the results of human behavior in the form of physical relics and archives. The author's conclusion in this study: Based on the results of this study, the form of fraud in the sale and purchase of gold jewelry in Palu City, in general, is not fulfilling the percentage of gold content, based on the measurement of gold content with gold categories 23 and 24. 

Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bentuk kecurangan dalam jual beli perhiasan emas di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini: Berdasarkan hasil penelitian ini bentuk kecurangan dalam jual beli perhiasan emas di Kota Palu, pada umumnya adalah tidak terpenuhi prosentase kadar emas, berdasarkan tolak ukur kadar emas dengan kategori emas 23 dan 24. 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia, Pradya Paramita, Jakarta, 1986.

Imam Mustofa, Kajian Fikih Kontemporer, Idea Press, Yogyakarta, 2017.

M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

M. Natsir Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan: Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, Dan Standar Pembuktian, UII Press, Yogyakarta, 2013.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung 1987.

R. M Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1996.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Waluyo, Fiqh Muamalah, Gerbang Media, Yogyakarta, 2010.

Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

C. Sumber Lain

Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Akses 30 Desember 2023.

Wawancara Dengan Bapak Rustam Pemilik Toko Emas Gajah mada, pada tanggal 16 desember 2022.

Wawancara Dengan Bapak Taufik Pemilik Toko Emas Sinar 999, pada tanggal 16 Desember 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-08

Cara Mengutip

Dewi Nur Yani. (2024). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK DALAM JUAL BELI PERHIASAN EMAS DI KOTA PALU. LEGAL OPINION, 12(3), 502–509. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1001

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check