TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM KASASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst)

Penulis

  • Abd. Rahman Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perkara Tindak Pidana Korupsi ; Upaya Hukum Kasasi.

Abstrak

The method used in this writing is normative legal research method. The author's conclusions are: Consideration of the Supreme Court Judges rejecting the cassation submitted by the Public Prosecutor in case Number: 37/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt Pst., that Article 12 B is not a bribery offense, but a Gratification offense, so it is not possible in the case of Gratification to impose Criminal Penalties for those who give it. Since the beginning of the KPK Law, Gratification was not designed to be a criminal offense of bribery, the realization of the offense of Gratification became a prohibited act when the recipient of Gratification did not report until the grace period specified by the Law. responsibility for river water pollution and environmental degradation.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kasus Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt Pst., Bahwa Pasal 12 B bukanlah merupakan delik suap, melainkan delik Gratifikasi maka sangat tidak memungkinkan dalam hal Gratifikasi di jatuhkan Hukuman Pidana bagi yang memberikan. Sejak awal Undang-Undang KPK dibentuk, Gratifikasi tidak dirancang untuk menjadi tidak pidana suap, perwujudan delik Gratifikasi menjadi suatu perbuatan yang dilarang terjadi pada saat penerima Gratifikasi tidak melapor hingga tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang.jawab atas pencemaran air sungai dan degradasi lingkungan.

Referensi

Albert Hasibuan, Titik Pandang Untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.

Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

M. Lubis dan J.C. Scott, Korupsi Politik, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.

M. Prodjohamidjoyo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1996.

Soetanto Soepiadhy, Gerakan Indonesia Patut, Mingguan Opini Kolom Suara Sejati, Jakarta, 2005

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-08

Cara Mengutip

Abd. Rahman. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM KASASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst). LEGAL OPINION, 12(3), 486–493. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1000

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check