1.
Nikodemus Suwito. TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JUR.HUKUM TOPOSANTARO [Internet]. 13 November 2024 [dikutip 21 November 2024];1(4):366-80. Tersedia pada: https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1918