Nikodemus Suwito. “TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO 1, no. 4 (November 13, 2024): 366–380. Diakses November 21, 2024. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1918.