[1]
Nikodemus Suwito, “TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”, JUR.HUKUM TOPOSANTARO, vol. 1, no. 4, hlm. 366–380, Nov 2024.