Nikodemus Suwito (2024) “TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN”, JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), hlm. 366–380. Tersedia pada: https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1918 (Diakses: 21 November 2024).