NIKODEMUS SUWITO. TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, [S. l.], v. 1, n. 4, p. 366–380, 2024. Disponível em: https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1918. Acesso em: 21 nov. 2024.