Nikodemus Suwito. (2024). TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 366–380. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1918