[1]
Nikodemus Suwito 2024. TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO. 1, 4 (Nov 2024), 366–380.