KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Penulis

  • Aifan Aifan universitas tadulako, Indonesia
  • Rosmami Lakunna Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Wanprestasi; Persetujuan; Pembelian Online; Penjualan

Abstrak

Perkembangan teknologi digital kini telah merambah hampir semua aspek kehidupan mulai dari menyebaran informasi, layanan kesehatan hingga jual beli kini secara online, teknologi informasi yang sudah semakin canggih, seiring dengan telah lahirnya berbagai teknologi baru seperti smart-phone, tablet, dan berbagai gadget lainnya, Pada zaman dahulu orang melakukan transaksi dengan bertatap langsung, tidak melakukan secara online, Ketika wanprestasi selalu dikaitkan dengan munculnya kerugian secara finansial, hal yang paling mudah dipahami oleh konsumen selaku pembeli pada umumnya yaitu selalu terkait dengan masalah utang piutang,. Tujuan dari penelitian ini adalah Pada penelitian ini terdapat dua rumusan permasalahan yaitu pertanggung jawaban pelaku usaha apabila melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online, upaya hukum yang dapat di lakukan oleh pembeli apabila pelaku usaha atau penjual melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian empiris. Pertanggung jawaban pelaku usaha apabila melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online yaitu dengan Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Upaya hukum Jika wanprestasi telah terjadi, yaitu dengan melakukan somasi/teguran pada tindakan ingkar janji tersebut. Upaya hukum lain yang dapat di lakukan dalam menyelesaikan sengketa pada jual beli secara transaksi elektronik dapat diselesaikan dengan cara upaya hukum represif.


Abstract
The development of digital technology has now penetrated al-most all aspects of life, from disseminating information, health services to buying and selling online, infor- mation technology has become increasing-ly sophisticated, along with the birth of var- ious new technologies such as smartphones, tablets and various other gadgets, In the past, people carried out transactions face to face, not online. When default was always associ-ated with financial losses, the easiest thing for consumers to understand as buy- ers in general was that it was always related to debt and receivable problems. The aim of this research is that in this research there are two problem formulations, namely the responsibility of business actors if they commit defaults in online buying and selling transactions, legal remedies that can be taken by buyers if business actors or sellers default. The re-search method used in this thesis is an empirical research method. The re-sults of this research are the responsibility of business actors if they com-mit defaults in online buying and selling transactions, namely responsibil-ity for compensation for consumer losses. Legal remedies if a breach of contract has occurred, namely by is- suing a summons/reprimand for the broken promise. Other legal efforts that can be taken to resolve disputes regarding buying and selling via electronic transactions can be resolved us-ing repressive legal measures

 

Referensi

BUKU

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,

Celina Tri Siwi Kristiyanti, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Sinar Grafika, Jakarta 2011,

Dewi, Putu Prasintia, and Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi. "Asas Naturalia Dalam Perjanjian Baku." (2015).

Hernoko, Agus Yudha. “Hukum Perjanjian”. Prenada Media, 2019.

I Ketut Okta,” Hukum Perikatan”, Jakarta: Sinar Grafika, 2018, hlm.183

Janus Sidabalok, “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia”, Cet. Ke-3, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014,

Nurachmad, Much. “Buku Pintar Memahami & Membuat Surat Perjanjian”. Visi Media, 2010.

Prof subekti. 2002 hukum perjanjian-Cet. 19., Intermassa, jakarta.,

Prof.Dr. Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Medan, Alumni Bandung, 1996, Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari undang-undang), Mandar Maju, Bandung, 1994,

Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003,

Yahman,“Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan”. Prenada Media, 2016.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (UU ITE)

C. JURNAL

Anggraeni dan Rizal, “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan,” juni 2019.

Anto, Eko Wicho. Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Informasi Yang Tidak Benar dari Pelaku Usaha. Diss. Untag Surabaya, 2014.

Anonim “Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah dan Unsur-Unsur dalam suatu Perjanjian,” 2017.

Bukido, “Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataan,” 2016. Bumi dan Indrawati, “Syarat Subjektif Sahnya Perjanjian Menurut Kitab

Gumanti, “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata),” 2012.

Hasibuan dan Rahmania, “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online,” 2020.

Isima dan Subeitan, “Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Syariah Serta Penyelesaian Sengketanya,” 2021.

Nur Azza Morlin Iwanti, “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2, Desember 2022.

Wanprestasi”. Alauddin Law Develompent (Aldev). Volume 2. issue 1( Maret) 2020. Rumimper, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Internet,” 2013.

Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. "Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik." Syiah Kuala Law Journal 1.3 (2017).

Simanjuntak, “Tanggung Jawab Para Pihak Atas Wanprestasi yang Terjadi dalam Jual Beli Secara Online (Studi di PT. Raksasa Indonesia dan Mogot. Com),” 2020.

Sinaga, “Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia,” 2021.

Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum,” 2013. Sudjana. “Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam

Umar, “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata,” 2020.

Wati, Gusni, Fahmi Fahmi, and Yetti Yetti. "Upaya Hukum Yang Dilakukan Para Pihak Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Transaksi Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E- Commerce) Di Indonesia." PROCEEDING IAIN Batusangkar 1.1, 2022.

Yaqin, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” 2019

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-17

Cara Mengutip

Aifan, A., & Lakunna, R. (2024). KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE . JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 381–388. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2114

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check