TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Penulis

  • Nikodemus Suwito Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Sepeda Listrik, Pengaturan Hukum, Tanggung Jawab, Ganti Rugi

Abstrak

The purpose of this research is to find out the regulation of the use of electric bicycles and the responsibility for compensation when there is a loss due to the use of electric bicycles on the highway. The results of the study found that to handle the development of transportation technology, regulations in the Regulation of Law Number 22 of 2009 and Minister of Transportation Regulation No. 45 of 2020 are considered unable to regulate explicitly because there are no sanctions for the use of electric bicycles, unclear in the categorization of electric bicycles. Electric bicycle users who violate the provisions in PM 45/2020, such as using electric bicycles outside the permitted area, can be considered committing illegal acts. If this violation results in losses to other parties, both material and immaterial, then the electric bicycle user must be responsible for providing further compensation.

Adapun tujuan dari dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui pengaturan penggunaan sepeda listrik dan tanggung jawab ganti rugi ketika terjadi kerugian akibat penggunaan sepada listrik dijalan raya. Hasil penelitian menemukan bahwa untuk menangani perkembangan teknologi transportasi perlunya regulasi dalam Pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 dianggap belum mampu mengatur secara ekplisit karena belum terdapat sanksi terhadap penggunaan sepeda listrik, ketidakjelasan dalam pengkategorian sepeda listrik. Pengguna sepeda listrik yang melanggar ketentuan dalam PM 45 Tahun 2020, seperti menggunakan sepeda listrik di luar area yang diperbolehkan, dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Apabila pelanggaran ini mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, baik materiil, maupun immateriil, maka pengguna sepeda listrik harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi lebih lanjut.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arianto Yudi Ponco Wardoyo. Emisi Partikulat Kendaraan Bermotor Dan Dampak Kesehatan. (Malang, UB Press. 2016)

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2016)

Chairil Aanwar Pohan. Kebikan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia. (Gramedia Pustaka Utama. 2021)

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum: Legal Research (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group 2016)

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, (Yogyakarta : Mirra Buana Media 2022)

Ifit Novita Sari dkk, Metode Penelitian Kualitatif (Malang: UNISMA PRESS, 2022)

Jonaedi Efendi, & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, (Depok: Prenada Media 2018)

Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, (Medan, Pasca Sarjana, 2008)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram : Mataram University Press 2020)

Munir Fuady dan Sylvia Laura L. Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, (Jakarta: Prenada Media Group, 2015)

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 2019)

Ridwan Khairandy’ Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta : FH UII Press 2014)

Rosa Agustina, Hukum Perikatan, (Bali, Pustaka Larasan 2012)

Sukatin, Pendidikan Karakter, (Yoyagkarta, Deepublish 2021)

Titik Triwulan dan Shinta, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Jakarta, Prestasi Pustaka 2010)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Anggkutan jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Peraturan Presiden No 79 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan Wali Kota Banjarmasin No 113 Tahun 2020 Tentang Kawasan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik Di Kota Banjarmasin

C. Jurnal

Abshoril Fithry, Sjaifurrachman, R.A Wanda Sakinah, Edukasi Pendampingan Bahaya Penggunaan Sepeda Listrik Pada Anak, Sumenep Universitas Wiraraja Madura, Vol. 5. No 5. (2023)

Ade Ana Pratiwi, Berto Mulia Wibawa, dan Imam Baihaqi, Identifikasi Atribut Sepeda Motor Listrik terhadap Niat Membeli: Kasus di Indonesia. Jurnal Sains Dan Seni Its, Vol 9. No 1. (2020)

Citra Fatwa Rahmadanim, Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik, Jurnal Impresi Indonesia, Vol 2 No 8, (2023)

Devina Tharifah Arsari, Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Jurist-Diction Vol. 3 No3. (2020)

Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R., Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1 (2022)

Fransiska Novita Eleanora, Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Krtha Bhayangkara, Jakarta, Vol 12. No 2. (2018)

Hervian Handika Sugasta, Slamet Widodo, Siti Mayuni, Analisis Efektivitas Lajur Khusus Sepeda Pada Kawasan Perkotaan Pontianak (Studi Kasus Jalan Sutan Syahrir - Jalan Jendral Urip - Jalan K. H. W. Hasyim - Jalan Merdeka), About the Journal, Vol 4. No 4. (2017)

Indah Sari, (2020), Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11. No 1. (2020)

Marwan Lubis, Studi Komparasi Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata Dengan Hukum Islam, Jurnal PPKn dan Hukum, Sumatera Barat, Vol 14. No 1. (2019)

Mohamad Alrizki Dilapanga, Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa, Urgensi Pengawasan Satlantas Kota Gorontalo Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya, Sinergi : Jurnal Riset Ilmiah, Vol 1, No. 6, (2024)

Rai Mantili, Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 4, No. 2. (2019)

Safina Dwita Putri, Yayuk Sugiarti, abshoril Fithry, Legalistas Penggunaan Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Perspektif UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Universitas Wiraraja, Jawa Timur Vol 10. No 1. (2024)

Sri Hartati, A.Royani, Aspandi, Machdum Bachtiar, Universalisasi Prinsip Manajemen Tanggung Jawab Hadits Nabi Dalam Manajemen Pendidikan, Jurnal Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kramat Jati, Banten, Vol 4. No 2. (2023)

Sitorus, Jimmi Hendrik P. "Perancangan Sistem Monitoring Lokasi Kendaraan Menggunakan Gps U-Blox Berbasis Android." Jurnal Bisantara Informatika.Vol 5 no 1. (2021)

Titin Aprian, Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata, Jurnal Ganec Swara, Mataram, Vol. 15. No.1 (2021)

Xavier Nugraha & Luisa Srihandayani, Kexia Goutama, Analisis Skuter Listrik Sebagai Kendaraan di Indonesia, Palembang, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 27. No 2. (2020)

Yosua J.W.Kaawoan, Ganti Kerugian Oleh Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Lex Privatum Vol. 11. No 3. (2023)

D. Sumber Lainnya

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-dalam-pasal-1365-kuh-perdata-lt6576f13b60c6a/, Diakses pada tanggal 19 Maret 2024

https://klikasuransiku.com/detailArt/id=263/cat=3 Pengertian Ganti Rugi Menurut Pasal- Pasal. Diakses Pada tanggal 19 Maret 2024

https://kelistrikan.com/perbedaan-sepeda-listrik-motor-listrik/ Diakses pada tanggal 10 juni 2024

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya (hukumexpert.com) Diakses pada tanggal 9 juli 2024

https://oto.detik.com/motor/d-7072507/6-perbedaan-motor-listrik-dan-sepeda-listrik-jangan-sampai-bingung Diakses pada tanggal 9 juli 2024

https://teknopedia.teknokrat.ac.id/wiki/Lajur_lalu_lintas Diakses pada tanggal 10 juli 2024

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Pengemudi, Diakses pada tanggal 11 juli 2024

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Kendaraan_tidak_bermotor Diakses pada tanggal 12 juli 2024

https://rendratopan.com/2020/03/11/kendaraan-menurut-undang-undang/ Diakses pada tanggal 12 juli 2024

https://kumparan.com/kumparanoto/kerap-kecelakaan-perlu-regulasi-khusus-untuk-sepeda-listrik-20wX6FY3Pj3/full Diakses pada tanggal 20 juli 2024

https://otomotif.solopos.com/jangan-sampai-salah-beli-kenali-5-perbedaan-sepeda-listrik-dan-motor-listrik-1754098. Diakses pada tanggal 20 juli 2024

https://www.inews.id/otomotif/mobil/kecelakaan-sepeda-listrik-marak-waspadai-jangan-sampai-anda-terlibat Diakses tanggal 24 juli 2024

https://www.hukumonline.com/klinik/a/contoh-kesengajaan-dan-kelalaian-dalam-kecelakaan-lalu-lintas-lt5be8116c61d90/, Diakses pada 24 juli 2024

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html, Diakses pada 24 juli 2024

https://siplawfirm.id/jenis-ganti-rugi-dalam-hukum-perdata-indonesia/?lang=id. Diakses pada tanggal 25 juli 2024

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pertanggungjawaban-hukum-dalam-kecelakaan-yang-mengakibatkan-kerugian-materi-lt4ee0929d2179f/ Diakses tanggal 5 september 2024

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/tanggung-jawab-pengemudi-kendaraan-bermotor/ Diakses tanggal 5 sepetember 2024

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13

Cara Mengutip

Nikodemus Suwito. (2024). TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PENGEMUDI SEPEDA LISTRIK DIJALAN RAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 366–380. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1918

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check