TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI

Penulis

  • Muhammad Alif Putra Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pengakuan, Pengesahan dan Anak Luar Kawin

Abstrak

This research aims to find out the process of legalizing children outside of marriage as legal children and to find out the legal consequences that arise with the recognition and legalization of children outside of marriage. The result of this study is that the process of legalizing an extra-marital child as a legitimate child is initiated through a court decision by submitting an application to the local District Court accompanied by supporting evidence and paying a sum of money for the case fee, then recording the legalization of an extra-marital child to Disdukcapil then the resulting product is that on the child's birth certificate at the back there will be a marginal note that says the child has a biological father based on a child legalization decision from the court and obtains a child legalization certificate.  The legal consequences arising from the recognition and ratification of children outside of marriage are the same as children born in a legal marriage, as long as their biological father can be proven by valid evidence according to law.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peroses pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dengan adanya pengakuan dan pengesahan anak diluar kawin. Metode yang digunakan pada penelitian adalah yuridis normative.Hasil penelitian ini yaitu proses pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah adalah diawali melalui penetapan pengadilan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat disertai dengan bukti-bukti pendukung dan membayar sejumlah uang untuk panjar biaya perkara, selanjutnya pencatatan pengesahan anak luar kawin ke Disdukcapil lalu produk yang dihasilkan yaitu pada akta kelahiran anak dibagian belakang akan ada catatan pinggir yang tertulis anak tersebut memiliki ayah biologis berdasarkan putusan pengesahan anak dari pengadilan dan mendapatkan akta pengesahan anak.  Akibat hukum yang timbul dengan adnya pengakuan dan pengesahan anak diluar kawin maka kedudukan anak luar kawin sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah, sepanjang ayah biologisnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andy Hartanto.J, 2017, Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakad Publishing, Surabaya.

Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bernadeta Resti Nurhayati, Ign.Hartyo Purwanto, Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Endang Sumiarni dan Chandera halim,2000, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Hadikusumo, Hilman 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Harun Mulawarman, 2015, Hak Waris Anak di Luar Nikah Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2017, Penerbit A-Empat, Jakarta.

J. Andy Hartanto, 2017, Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, CV. Jakad Publishing, Surabaya.

J. Satrio, 2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irwansyah, 2022, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada media Group, Jakarta.

Karto Manula, 2021, Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin, Penerbit CV. AZKA PUSTAKA.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Niniek Suparni, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Rineka Cipta, Jakarta.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenada Media, Depok.

Rachmadi Usman, Hukum Pencatatan Sipil, 2019, Penerbit Sinar Grafika. Hal 403

Ridwan, 2004, Metode dan Teknik Menyusun Skripsi. Bina Cipta, Bandung.

Subekti, 1998, Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga, Iktikad baik, Semarang.

Syahuri, T., 2013, Legalitas Hukum Perkawinan Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

, 1998, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Tinuk Dwi Cahyani, 2020, Hukum Perkawinan, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2007 Tentang pengangkatan anak.

Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan Catatan Sipil.

C. Jurnal

Bernadeta resti nurhayati, 2017, Status anak luar kawin dalam hukum adat Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 3 Nomor 2.

e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 2 Agustus 2022), Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Bli.

Emilda Kuspraningrum, Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Indonesia, No. 3 Juni 2006.

Hijawati, Rizayusmanda, 2021, Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Yang Diakui Terhadap Warisan Tanah Ditinjau Dari Hukum Perdata, Vol 19 Nomor 1.

Kudrat Abdillah, 2016, Status Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Sejarah Sosial, Vol. 01 No. 1.

Ni Nyoman Oktaviani,2020, Ketut Sukadana, Ni Made Puspasutari Ujianti, Kedudukan Anak Luar kawin Yang Diangkat Oleh Kakeknya Di Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Vol. 1, No. 1.

Paulina Christina Livianua Moginusa, Analisis Terhadap Pengesahan Anak Di Luar Kawin Sebagai Anak Sah (Studi Penetapan Nomor : 738/Pdt.P/2019/PN.Ptk).

Rachmadi Usman, 2019, Hukum Pencatatan Sipil, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Sandra Bowontar, 2019, Pengakuan dan Pengesahan Anak Di Luar Nikah Beserta Dengan Akibat Hukumnya, Vol. 7 No. 4.

Sarah Adila Damayanti dan Ahmad Khisni; Jurnal Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengesahan Anak Luar Kawin ,Universitas Unsila, 28 Oktober 2020.

Sholeh, Burhanudin, 2012, Pengakuan dan Pengesahan Anak Di Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya. thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sri Mukti Sari, Putu Sugi Ardana,2016, Penetapan Pengakuan Anak Di Luar Perkawinan Pada Pengadilan Negeri Singaraja, Vol. 4 No.1

Zainul Mu’ien Husni, Emilia Rosa, Lilik Handayani, Dinda Febrianti Putri, 2021, Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya: Studi Komparatif Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam, Vol 1 No 1.

D. Internet

https://pa-sidoarjo.go.id/informasi-pengadilan/241-dialektika-status-dan-hak-keperdataan-anak-luar-kawin, diakses pada tanggal 25 september 2023

https://repository.uir.ac.id/2632/5/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 25 september 2023

https://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-suatu-perkawinan/ diakses pada tanggal 28 september 2023

http://etheses.uin-malang.ac.id/123/6/07210047%20Bab%202.pdf diakses pada tanggal 28 september 2023

https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/1406/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20ketentuan%20Pasal%20330%20KUHPerdata,satu)%20tahun%20dan%20belum%20kawin. Diakses pada tanggal 28 september 2023.

https://www.google.co.id/books/edition/Hak_Waris_Anak_di_Luar_Nikah_dalam_Putus/ovJWEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=hukum+perdata+anak&printsec=frontcover. Diakses pada tanggal 28 september 2023.

https://www.finansialku.com/5-jenis-anak-menurut-perkawinan-dan-hukum-indonesia/. Di akses pada tanggal 30 September 2023

YLBHI Apik, Jakarta, dalam: http://www.lbh-apik.or.id/fac-39.htm, diakses tanggal 20/oktober 22 pukul 20:46 WIB

http://repository.radenintan.ac.id/12886/1/Buku Perlindungan Hukum Anak.pdf diakses pada tanggal 2 oktober 2023.

http://misaelandpartners.com/kedudukan-hukum-anak-luar-kawin/. Diakses pada tanggal 3 oktober 2023.

https://www.bandung.go.id/news/read/377/pengakuan-dan-pengesahan. Di akses pada tanggal 30 oktober 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-16

Cara Mengutip

Muhammad Alif Putra Ramadhan. (2025). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(1), 41–50. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1294

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check