TANGGUNG JAWAB HUKUM GANTI RUGI PERUSAHAAN ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN OLEH AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI WILAYAH DESA TONTOWEA KABUPATEN MOROWALI UTARA
Kata Kunci:
Perlindungan Lingkungan, Tanggung Jawab Hukum, Ganti RugiAbstrak
The purpose of this writing is to find out the form of legal protection of the environment in order to realize sustainable development and how the legal responsibility of compensation provided by the company to parties affected by environmental damage in the Tontowea Village area. The research method uses Empirical Research method with Qualitative Analysis approach. The results showed that the form of legal protection of the environment in order to realize sustainable development is legal protection of the environment is very important to ensure environmental sustainability for the welfare of humans and future generations. Through legal instruments such as Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, systematic and integrated efforts are made to preserve environmental functions, prevent pollution, and control environmental damage. With effective legal protection, it is expected that a balance can be created between economic, social and environmental interests in an effort to achieve sustainable development.
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta bagaimana tanggung jawab hukum ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak-pihak yang terdampak oleh kerusakan lingkungan di wilayah Desa Tontowea. Metode penelitian menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Analisis Kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup sangat penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan demi kesejahteraan manusia dan generasi mendatang. Melalui instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, upaya sistematis dan terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan, mencegah pencemaran, dan mengendalikan kerusakan lingkungan. Dengan adanya perlindungan hukum yang efektif, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan.
Referensi
A.H. Rahadian, Strategi Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta, Stiami, 2016.
A.L. Slamet Riyadi, Pencemaran Udara, Usaha Nasional, Surabaya, 2014.
A.M. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Lingkungan, Kencana, Jakarta 2018.
Abdillah, Panduan Spiritual Hidup Berwawasan Lingkungan, Yogyakarta, Ump Amp Ykpn, 2015.
Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, Yogyakarta, Uii Press, 2014.
Agus Sugiyono, Kelembagaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, Economi Lingkungan,Yokyakrta, 2020.
Djati Murjanto, Karakterisasi Dan Perkembangan Tanah Pada Lahan Reklamasi Bekas Tambang Batubara Pt Kaltim Prima Coal, Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2014.
Emil Salim, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Mutiara, Jakarta, 2014.
Frederik Adolfus, Politik Lingkungan, Mempertegas Kebijakan Politik Dalam Mengatasi Lingkungan, Fisipol Ugm, Yogyakarta, 2017.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
M.A. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Cetakan Pertama, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
______, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Cetakan Kedua, Bandung, Pt. Citra Aditya Bakti, 2014.
Otto Soemarwoto, Permasalahan Lingkungan Hidup, Dalam Seminar Segi-Segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, Yogyakarta, 2014.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Salim Hs, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
Salim, Hukum Pertambangan, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.
______, Pengantar Hukum Perdata Tertulis Bw, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Soemarwoto, Ekologi Lingkungan Hidup Dan Pembangunan, Djambatan, Jakarata, 2014.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-Vi, Jakarta, Pt. Intermedia, 2017.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Sukandarrumidi, Bahan-Bahan Galian Industri, Gadjah Mada University Press,Tt, Yogyakarta, 2016.
Sulistyowati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Cv Buana Raya, Jakarta , 2023.
Suparto Wijoyo Dan A’an Efendi, Hukum Lingkungan Internasional, Cetakan Pertama, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2017.
Supriyadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Cetakan Pertama, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2016.
W.J.S Poewodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet Ke-3, Jakarta, Pt Balai Pustaka, 2015.
Widya Saputri, Dkk, Pembangunan Berkelanjutan Sdgs 2030 : Zero Hunger (Goal2), Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2021.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
C. Sumber Lain
Ade Tuti Turistiati, Pentingnya Komunikasi Efektif Dalam Mensosialisasikan Dan Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Prosidin Seminar Stiami, Vol 111 No 1, 2021.
Ahmad Nugraha Abrar, Politik Hukum Pertambangan Dalam Pelaksanaan Kewajiban Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara Di Indonesia, Jurnal Hukum Fhui, Vol 2 No 1, 2022.
Andri G.Wibisana, Pembangunan Berkelanjutan:Status Hukum Dan Pemaknaannya, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol 43 No 1, 2020
Dede Kurniawan Dkk, Pendekatan Hukum Terhadap Isu-Isu Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan Dan Prospek, Journal On Education, Vol 3 No 4, 2021.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Maksriwen Pakia Selaku Tokoh Masyarakat Desa Tontowea, Tontowea, 17 Februari 2024.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Sigit Selaku Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup, Kolonodale, 13 Februari 2024.
Hasil Wawancara Dengan Ibu Siti Rohmatun Kepala Desa Tontowea Yang Menjabat Pada Periode 2013/2019, Tontowea, 20 Februari 2024.
Heri Hartanto, Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol 3, No 2, 2020.
Kartika Dewi, Analisa Environmental Cost Pada Perusahaan Non-Keuangan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2011 2012 Dan 2013, Accounting And Finance Department, Faculty Of Economic And Communication, Binus University, 2020.
Mohammad Muhyidin Nurzaelani, Peran Guru Dalam Pendidikan Lingkungan Hidup, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Vol 6, No 1, 2022.
Muhammad Fachri Hibatullah, Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Penelitian Pt. Ciomas Adisatwa), Jurnal Ilmiah Mahasiswa (Jim Fh), Vol 6, No 1, 2023.
Muhammad Suparmoko, Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Regional, Jakarta, Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 2020.
Tamara Sujarwo Putri, Tinjauan Hukum Pelaku Usaha Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Journal Of Social Science Research,Vol 4 No 1, Surabaya, 2024.
Tim Pengajar, Hukum Lingkungan, Bahan Ajar Fakulas Hukum Unsrat, 2016.
Titin Apriani, Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdat, Jurnal Ganec Swara Vol. 15, No.1, 2021.