PEMENUHAN HAK NAFKAH TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN ORANGTUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG HUKUM PERDATA

Penulis

  • Almira Tri Aulia Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

perlindungan Hukum,Hak-Hak Anak,Akibat Perceraian,Hukum perdata

Abstrak

Marriage according to Law Number 1 of 1974 concerning marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on God Almighty. But not infrequently in marriage there are continuous disputes and quarrels or other causes that sometimes lead to a situation that causes a marriage to be untenable and must be divorced. The research method in this writing is the normative juridical method. Namely a research method used by studying literature books, laws and regulations and other written materials. Which is analyzed normatively. The author concludes that divorce sometimes brings legal consequences for both parties and the rights of children. Therefore, legal protection of children's rights due to divorce must be guaranteed protection and maintenance rights.

Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak jarang dalam perkawinan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maupun sebab-sebab lain yang kadang menimbulkan suatu keadaan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus bercerai. Tujuannya untuk mengetahui hak-hak anak akibat perceraian.Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan mempelajari buku-buku literature,peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya. Yang dianalisis secara normative. Penulis menyimpulkan, bahwa perceraian kadang kala membawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak beserta hak-hak anak. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak-hak anak akibat perceraian wajib mendapatkan jaminan perlindungan serta hak pemeliharaan.

Referensi

Buku

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Ctk. Ketigabelas, UII Press, Yogyakarta, 2014

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Ctk. Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000

Andi Nuzul, Hukum Perdata Indonesia ( Cet. I; Yogyakarta: Trussmedia Grafik, 2019

Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, Masalah-Masalah Krusial, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI “Aspek Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2017

Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakafat 2, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2001)

Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Muhammad Amin Suma, Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Muhammad Joni, Zulaicha Z. Tanamas , Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Ctk. Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

Muhammad Safrudin, Sri Turatmajah, Annaisa Yahanan, Hukum Perceraian, Ctk. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Muhammad Syaifudin, Hukum Penceraian, Jakarta: Pt Sinar Grafika, 2015

Rhona K.M. Smith, at.al, Hukum Hak Asasi Manusia, Ctk. Ketiga, PUSHAM UII, Yogyakarta, 2015

Simajuntak, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Rineka Cipta, 2018

Suwarni, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: PT. Refika Aditama, 2015

Udin Safala, Nafkah Anak Pasca Perceraian dan Kerabat Menurut Abu Zahra dan Implikasinya Bagi Pelaksaan Hukum Islam di Indonesia, ( ponogoro : STAIN Po PRESS, 2015)

Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang,2008

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, cetakan kesatu, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009

Beni Ahmad Saebani, perkawinan dalam hukum perdata dan undang-undang Bandung Pustaka Setia,2015

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perorangan & kekeluargaan di Indonesia, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Jurnal

Stepani. Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian. Jurnal Lex et Societatis. Vol. 3 No. 3 April 2015

Salma, Elfia dan Afifah Djalal. Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Jurnal Lex Jurnalica. Vol. 13 No.3 Desember 2016

Muhajir, Ahmad.Hak Pengasuhan Anak, Jurnal SAP. Vol. 2 No. 02 November 2008

Cholifah, Nur dan Bambang Ali Kusumo. Hak nafkah anak akibat perceraian. Jurnal Wacana Hukum. Vol. 12 No. 2 Oktober 2011

A., Fathurrocman, I., & Ristanti, D.H. Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian, Jurnal Hukum Perdata, Vol. 6 No. 02 januari 2019

Az-Zuhaili, Wahbah.Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian, Jurnal Hukum Perdata Indonesia, Vol. 10, No. 01 maret 2018

Arya Rahmanda, Agil. Tinjauan yuridis tentang tanggung jawab orangtua terhadap anak setelah perceraian. Jurnal Studi Perempuan, Vol. 1 No. 2 April 2018

Hifni, M. Hak asuh anak pasca Perceraian suami istri dalam perspektif Hukum Perdata,

Jurnal Hukum Perdata, Vol. 1 No. 02 februari 2015

Ikhwanudin, Nandang. 2016 pemenuhan kewajiban pasca perceraian. Vol. 10, No. 1 April 2016

Manoppo, Amanda M. O, “putusnya perkawinan beserta akibat hukumnya terhadap anak menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, lex privatum Vol. VI, No. 2, April 2018

Ratuliu, Magdalena Eunike Ratuliu, “Tanggung Jawab hukum terhadap anak dalam perceraian menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974”. Lex privatum. Vol. V, No. 7, Maret 2015.

Rahmadi Indra Tektona, kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak korban perceraian, jurnal Muwazah, Vol 4, No. 1, Juli 2015

Peraturan Perundang-undangan

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

e. Pasal 45 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Website

https://www.pa-cimahi.go.id/layanann-hukum/hak-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian diakses pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 16.57 WITA

https://pa-tais.go.id/artikel-pengadilan/532-problematika-eksekusi-kewajiban-ayah-atas-nafkah-anak-pasca-perceraian diakses pada tanggal 10 Agustus 2023pukul 23.29

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pelaksanaan-pemenuhan-nafkah-anak-pasca-perceraian-oleh-gushairi-s-h-i-mcl-9-8 diakses pada tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.44

http://anninota.wordpress.com(diakses tanggal 3 Maret 2024)

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13

Cara Mengutip

Almira Tri Aulia. (2024). PEMENUHAN HAK NAFKAH TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN ORANGTUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG HUKUM PERDATA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 292–303. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1223

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check