TINJAUAN YURIDIS ATAS HAK NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN
Kata Kunci:
Perceraian, Hak Anak, Perlindungan Hukum Terhadap AnakAbstrak
After a divorce, the responsibility of parents towards their children will not stop because parents still have an obligation to bear the cost of living for their children, not only material but also love, care, attention, and provide a comfortable and decent place to live for their children with the hope that children can grow and develop as children in general. This is to protect the rights of the child so that the child is not neglected. As a child who is a victim of his parents' divorce, it is his duty to protect his rights. Not only the parents. But anyone is obliged to protect children. Even the rights of children are also regulated by the international world, namely UNICEF, which is an international organization under the auspices of the United Nations (United Nations). Not always a household planned by the bride and groom is always happy and runs smoothly after getting married. Sometimes a marriage bond must be broken due to divorce. As it is said that divorce exists because of marriage; without marriage there would be no divorce. Marriage is the beginning of life together as husband and wife.
Setelah terjadinya perceraian, tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak akan terhenti karena orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup anaknya, tidak hanya materi tetapi juga kasih sayang, kepedulian, perhatian, serta memberikan tempat tinggal yang nyaman dan layak bagi anaknya dengan harapan anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana anak pada umumnya. Hal ini untuk melindungi hak-hak anak agar anak tersebut tidak terlantar. Sebagai anak yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya, wajib hukumnya untuk melindungi hak-haknya. Tidak hanya kedua orang tuanya. Tetapi siapapun wajib untuk melindungi anak. Bahkan Hak-hak anak juga diatur oleh dunia internasional yaitu UNICEF yang merupakan organisasi internasional dibawah naungan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tidak selamanya suatu rumah tangga yang direncanakan oleh kedua mempelai selalu bahagia dan berjalan mulus setelah melangsungkan perkawinan. Adakalanya suatu ikatan perkawinan harus putus karena perceraian. Sebagaimana disebut bahwa perceraian ada karena perkawinan; tidak ada perkawinan pasti tidak ada perceraian. Perkawinan merupakan awal mula kehidupan bersama sebagai suami dan isteri.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Candra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta Timur : KENCANA
Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Hadikusma, Hilman, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju
Hasan, Mustofa, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung : CV. Pustaka Setia HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Perbandingan Hukum Perdata ( Comparative Civil Law), Jakarta: PT. RajaGrafindo
Latif, Djamil, 1982, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia
Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika, 1987, Azaz-Azaz Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara
Rofiq, Ahmad, 2013, Hukum Perdata Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Saleh, K. Wantjik, 1982, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia Sumiarni, Endang, 2004, Kedudukan Suami Isteri dalam Hukum Perkawinan
(Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin), Yogyakarta: Jalasutra
Wadong, Maulana Hasan, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Grasindo
Wardiono, Kelik, dkk, 2018, Hukum Perdata, Surakarta: Muhammadiyah University Press
Zuhdi, Syaifuddin, 2017, Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta
B. Jurnal:
Cholifah, Nur dan Bambang Ali Kusumo, “Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian”, Wacana Hukum, Vol IX (2 Oktober 2011)
Fitri, Annisa Nur, Agus Wahyudi Riana, & Muhammad Fedryansyah, “Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak”, PROSIDING KS: RISET & PKM, Volume 2, Nomor 1
Indra Tektona, Rahmadi, “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian”, Muwazah, Vol 4 Nomor 1 (Juli 2012)
Jauhari, Imam, “Perbandingan Sistem Hukum Perlindungan Anak antara Indonesia dan Malaysia”, Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol 47 No. 2 (Desember 2013)
Masami Prabowo, Roberto & Sheddy Nagara Tjandra, “Fenomena Muenshakai Sebagai akibat Pola Hidup Individualisme Serta Dampaknya Terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi di Jepang”, Jurnal Lingua Cultura, Vol. 8 No. 2 November 2014)
Matondang, Armansyah, “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam
Perkawinan”, Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol 2 Nomor 2 (2014)
Nur Fitri, Anissa, Agus Wahyudi Riana, & Muhammad Fedryansyah, “Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak”, PROSIDING KS: RISET & PKM, Volume 2, Nomor 1 (2018)
Oktaviadewi, Nori dan Khairiyah, “Peranan UNICEF dalam Menangani Child
Trafficking di Indonesia”, Islamic World and Politics, Vol. 2 No. 2, (Juli Desember 2018)
S. C. Nugraheni, Anjar dkk, “Komparasi Hak Asuh dan Hak Nafkah Anak dalam
Putusan-Putusan Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Surakarta”, Yustisia, Vol. 2 No. 3 (September-Desember 2013)
Sauca Arimbawa Tusan, Putu, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Orang Tua, Magister Hukum Udayana, Vol. 6 Nomor 2 tahun 2017
Yusuf, M, “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak”, Al-Bayan, Vol 20 Nomor 29 (Januari-Juni 2014)
C. Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak