ANALISIS HUKUM PERDATA TERKAIT PERJANJIAN ENDORSEMENT DI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Perjanjian, Endrosement, Media SosialAbstrak
The development of technology in marketing a product through Instagram is of great interest to business owners. Over time, problems arise that are currently busy regarding endorsement disputes. This research is normative juridical in nature. The purpose of the research is to examine the Endorsement Agreement on Social Media Based on Civil Law in Indonesia and Influencer's Liability in the Event of Loss in the Implementation of Endorsement Agreement on Social Media. Endorsement Agreement is born because of the acceptance and offer made between the relevant parties. The results of this study are that endorsement agreements on social media in civil law tend to focus more on recovering material losses such as the return of endorsement money that has been paid or reimbursing financial losses directly, so there are limitations in strengthening compensation so that it does not always fulfill immaterial losses.
Perkembangan teknologi dalam pemasaran suatu produk melalui Instagram sangat diminati oleh kalangan pemilik bisnis. Dengan seiringnya waktu timbul permasalahan yang sedang ramai mengenai sengketa endorsement. Penelitian ini berisifat yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk mengkaji Perjanjian Endorsement Di Media Sosial Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia serta Pertanggung Jawaban Influencer Jika Terjadi Kerugian Dalam Pelaksanaan Perjanjian Endorsement Di Media Sosial. Perjanjian Endorsement lahir karena adanya penerimaan dan penawaran yang dilakukan antara pihak-pihak terkait. Hasil Penelitian ini adalah bahwa Perjanjian endorsement di media sosial dalam hukum perdata cenderung lebih berfokus pada pemulihan kerugian materiil seperti pengembalian uang endorse yang sudah dibayar atau penggantian kerugian finansial secara langsung maka terdapat keterbatasan dalam memperkuat ganti rugi sehingga tidak selalu memenuhi kerugian immateriil.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020).
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum: Legal Research (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)
HS, H. Salim. "HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK E-Contract Law." (2020).
Joko, Dr Joko Sriwidodo, et al. "Memahami Hukum Perikatan." (2020).
Krisnayatnti, C. T. (Hukum Perlindungan Konsumen. (Sinar Grafika 2022).
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Raja Grafindo, Jakarta, 2021)
Wibowo, Agus. "Analisis Ekonomi dalam Hukum Kontrak Kerja." Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik (2022).
Wicaksana, Herlambang R., et al. Praktik Hukum Waralaba di Indonesia. Unisri Press (2022).
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal
Chekima, B., Chekima, F. Z., & Adis, A. A. A. (2020). Social media influencer in advertising: The role of attractiveness, expertise and trustworthiness. Journal of Economics and Business, 3(4).
Crystrie, D. A., & Sartika, S. H. (2022). Apakah Influencer Marketing berpengaruh pada Pengambilan Keputusan Pembelian di Marketplace Shopee pada Generazi Z?. Jembatan: Jurnal Ilmiah Manajemen, 19(1), 17-32.
Fadlurohman, R., & Mufidi, M. F. (2023, January). Wanprestasi atas Perjanjian Jasa Promosi oleh Influencer pada Media Sosial Ditinjau dari Perspektif KUH Perdata. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 784-790).
Fasya, I. A. N., Shavira, A., & Rhakasiwi, G. (2022). Pelanggaran Etika Periklanan: Paradigma Tanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Perbuatan Endorsement. MAHUPAS: Ma-hasiswa Hukum Unpas, 1(02).
Hardian, Iskandar. “Penerapan Perikatan dengan Ancaman Hukuman dalam Perjanjian Endorse”. Jurnal Justiciabelen Universitass Muhammadiyah, Gresik 2, No.1 (2019).
Mego, K. A. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Selebgram yang Melakukan Endorse/Promosi Barang Ilegal pada Produk Obat Kosmetik. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2).
PANGARIBUAN, B. J. S. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA ONLINE SHOP AKIBAT ADANYA WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI JASA ENDORSE.
Putri, D. S., Turisno, B. E., & Suradi, S. (2019). TANGGUNG JAWAB ARTIS ENDORSER TERHADAP KONSUMEN ATAS KOSEMTIK ILEGAL YANG DIIKLANKAN. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1905-1918.
FAUZIYAH, N.S., 2020. Perlindungan hukum bagi artis yang di endorse produk atau jasa yang melanggar hukum (Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal)
Ni Made Rai Dwikayanti, Ni Putu Purwanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement”, Jurnal Kertha Semaya,Vol. 9 No. 5, Maret 2021.
D. Website
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, Pengertian Perjanjian, 6 April 2000, https://kbbi.web.id/perjanjian, diakses pada tanggal 10 Agustus 2023
Merriam-Webster. (2011). Keyword Definition. Merriam-Webster Online Dictionary. Diakses pada tanggal 20 agustus 2023, from http://www.merriam-webster.com/dictionary/keyword
Samhis Setiawan, Pengertian Manajemen Artis – Fungsi, Tujuan, Jenis, Perencanaan, 10 Februari 2020, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-manajemen-artis/, diakses pada tanggal 21 Agustus 2023
Smart Lawyer https://smartlawyer.id/apakah-yang-dimaksud-dengan-perjanjian-endorsement/. Di akses pada 8 Februari 2024
keepo.me online, Merasa Ditipu Saat Endorse, Pemilik Brand Kopi Ungkap Kebobrokan Manajemen Awkarin, 23 Januari 2020, https://keepo.me/celeb/merasa-ditipu-saat-endorse--pemilik-brand-kopi-ungkap-kebobrokan-manajemen-awkarin/, diakses pada tanggal 30 Agustus 2023