ANALISIS HUKUM PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK UMKM

Penulis

  • Nurul Aulina Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Konsumen, Penyelenggaraan Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM

Abstrak

The research method used is empirical normative research which examines primary data and secondary data. Based on the results of the study, that the implementation of halal certification of MSME products in Palu city has not been implemented evenly, because there are several MSME actors who do not yet have halal certificates. Requirements and processes for organizing halal certification of MSME products must be carried out in accordance with the mandate in the JPH Law. Meanwhile, the organizing process is divided into two paths, namely, regular and self-declaration paths. Furthermore, the JPH Law has undergone changes and additions in the Job Creation Law. The changes concern the examination and testing of halal products, deciding fatwas, issuing halal certificates, and labeling. Then, with the latest changes in regulations, the issuance of halal certificates has become the authority of BPJPH, no longer the right of MUI.

Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu, penelitian normatif empiris yang mengkaji dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penyelenggaraan sertifikasi halal produk UMKM di kota Palu belum terimplementasikan secara merata, dikarenakan ada beberapa pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Persyaratan dan proses penyelenggaraan sertifikasi halal produk UMKM, wajib dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam UU JPH. Adapun, proses penyelenggaranya dibagi menjadi dua jalur yaitu, jalur reguler dan self declare. Selanjutnya, UU JPH mengalami perubahan dan penambahan dalam UU Cipta Kerja. Perubahan itu menyangkut pemeriksaan dan pengujian produk halal, pemutusan fatwa, penerbitan sertifikat halal, dan labelisasi. Kemudian, dengan adanya perubahan aturan terbaru, maka penerbitan sertifikat halal sudah menjadi hak kewenangan BPJPH bukan lagi hak MUI.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Barkatullah, Abdul Harim. (2019). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media

Budiarto, Rachmawan dkk. (2015). Pengembangan UMKM: Antara Konseptual Dan Pengalaman Praktis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Harahap, M Guffar et.al. (2023). Industri Halal di Indonesia. Serang Banten: PT Sada Kurnia Pustaka

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika

Miru Ahmadi, Sutarman Yodo. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: PT RajaGrafindo Persada

Rumondang, Astri et.al. (2020). Perilaku Konsumen dan Perkembangan di Era Digital. Bandung: Widina Media Utama

Shidarta. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia

Sidabalok, Janus. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Susanto, Happy. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka

Wajdi Farid, Diana Susanti. (2021). Kebijakan Produk Halal di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Zulham. (2018). Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. Jakarta timur: Kencana

Jurnal

Fuadi, Debi S. et.al. (2021). “Strategi Pemberdayaan Pelaku UMKM Menuju Ekonomi Digital Melalui Aksi Sosial”, Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, Vol. 5, No. 1, 2

Janah, Tutik Nurul. (2020). “Upaya Perlindungan Konsumen Muslim Dan Non-Muslim Melalui Sertifikasi Halal Dan Transparansi Komposisi Produk Makanan”, Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, Vol. IX,(1), 66

Nadya, Alissa Qutrun. et.al. (2023). “Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM Desa Pondokagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 1,(1), 3

Putra, Panji Adam Agus. (2017). “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1,(1), 154

Samsuri, Warto. (2020). “Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia”, Journal of Islamic Economics and Baanking, Vol. 2,(1), 100

Supriyadi, Endang Irawan. & Dianing Banyu Asih. (2020). “Regulasi Kebijakan Produk Makanan Halal Di Indonesia”. Jurnal Sosial Dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung, Vol. 2,(1), 19

Susanti, Era. Nilam Sari. & Khairul, Amri. (2018). “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Makanan Kemasan”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, Vol. 2,(1), 46

Peraturan Perundang-undangan

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

e. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

f. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

g. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Website

http://repository.stei.ac.id/

https://data.goodstats.id/

https://jurnalhukum.com/

https://www.condong-online.com/

https://www.hukumonline.com/ https://www.kompas.id/

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29

Cara Mengutip

Nurul Aulina. (2024). ANALISIS HUKUM PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK UMKM. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(3), 204–218. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1173

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check