TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH ATAS BERKURANGNYA DANA SIMPANAN DALAM DEPOSITO

Penulis

  • eriska Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Dana Simpanan; Deposito; Nasabah; Tanggungjawab Bank

Abstrak

The research method used is empirical normative research which examines primary data and secondary data. Based on the results of the study, that the implementation of halal certification of MSME products in Palu city has not been implemented evenly, because there are several MSME actors who do not yet have halal certificates. Requirements and processes for organizing halal certification of MSME products must be carried out in accordance with the mandate in the JPH Law. Meanwhile, the organizing process is divided into two paths, namely, regular and self-declaration paths. Furthermore, the JPH Law has undergone changes and additions in the Job Creation Law. The changes concern the examination and testing of halal products, deciding fatwas, issuing halal certificates, and labeling. Then, with the latest changes in regulations, the issuance of halal certificates has become the authority of BPJPH, no longer the right of MUI.

Perlindungan represif antara nasabah dan bank mengacu pada upaya penegakan hukum dan tindakan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas keuangan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah terhadap praktik-praktik yang merugikan dari pihak bank. Ini mencakup perlindungan terhadap kebijakan, produk, atau tindakan yang dapat merugikan nasabah secara finansial atau merugikan hak-hak mereka. Bank tidak bertanggung jawab atas berkurangnya dana simpanan dalam deposito. Bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah atas dana simpanan dalam deposito yang berkurang adalah tanggung jawab pegawai bank berdasarkan unsur kesalahan, bahwa pegawai bank bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul pada nasabah atas kesalahan/kelalaiannya, tetapi jika nasabah dapat membuktikan bahwa bank bersalah atas kerugian nasabah. Bank wajib mengganti kerugian nasabah apabila dana deposito nasabah terbukti berkurang atau tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam pembukaan deposito sebagai bentuk wanprestasi perjanjian.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Djoni S. Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003.

Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Cet II, Djambatan, Jakarta, 1996.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet-III, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta, 2010.

Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Thomas Suryant, Kelembagaan Perbankan, Edisi kedua, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1993.

Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

C. Sumber Lain

Armansyah Armansyah, “PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KREDITUR DAN DEBITUR DALAM SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK),” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 1–13.Akses 07 Maret 2024.

Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, “CONTROLLING THE IMPLEMENTATION PRUDENTIAL PRINCIPLES IN BANKING LANDING BY FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 57–78.Akses 07 Maret 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29

Cara Mengutip

eriska. (2024). TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH ATAS BERKURANGNYA DANA SIMPANAN DALAM DEPOSITO. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(3), 219–226. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1163

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check