PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA (STUDI KASUS PEMBERHENTIAN HAKIM ASWANTO SEBAGAI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI)
Kata Kunci:
Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi; Perspektif Hukum Tata Negara.Abstrak
The author's conclusion: The appointment and dismissal of Constitutional Court judges is based on the provisions of the 1945 Constitution Article 24C paragraph (6) and article 25. The appointment of Constitutional Court judges is then regulated in Articles 15, 16, 18, 19 and 20 and the dismissal of Constitutional Court judges is regulated in Article 23 of Law No.7 of 2020 concerning the Constitutional Court. The appointment and dismissal of Constitutional Court judges based on the Law is intended to maintain the independence of the judiciary and maintain the independence of judicial independence. The dismissal of constitutional judges whose term of office has not expired must refer to Law Number 7 of 2020 concerning the Constitutional Court, specifically Article 23, therefore the dismissal of constitutional judges who do not refer to the Mk Law is declared unconstitutional because it contradicts the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 24C paragraph (6) and article 25.
Kesimpulan penulis: Pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat (6) dan pasal 25. Pengangkatan hakim MK kemudian di atur pada Pasal 15,16,18,19 dan 20 dan Pemberhentian hakim MK diatur Pasal 23 Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang MK. Pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang berdasarkan Undang-Undang dimaksudkan agar indenpendensi lembaga peradilan tetap terjaga serta menjaga kemandirian kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pemberhentian hakim konstitusi yang belum habis masa jabatannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, terkhusus pada Pasal 23, oleh sebab itu pemberhentian hakim konstitusi yang tidak mengacu pada UU Mk dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 24C ayat (6) dan pasal 25.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Agus Santoso, Hukum, Moral, Dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana, Jakarta, 2014.
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Irwan Jasa Tarigan, Narkotika Dan Penanggulangannya, Deepupublish, Yogyakarta, 2017.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta, 2006.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta, 1986.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturam Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Kinstitusi.
Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.
Putusam Mahkamah Konstitusi Nomor 17/Puu-XXI/2023.
C. Sumber Lain
Akhdiari Harpa, “ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN DALAM MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 113–24.Akses 03 Maret 2024.