TINJAUAN HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN MENGGANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN/ AHLI WARIS AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS
Kata Kunci:
Asuransi, Ahli Waris, Kecelakaan lalu lintasAbstrak
This study aims to determine how the mechanism of compensation payments to victims or heirs due to traffic accidents and to what extent the determination of responsibility for compensation to victims or heirs due to traffic accidents. This research is a type of Empirical Research. Research using the approach taken is a literature study and field research. Initially, the victims of road traffic accidents, even though they have received compensation from PT (Persero) Jasa Raharja Loss Insurance, can still file a claim for compensation through the court to the perpetrator who caused the accident. In Law No. 14 of 1992, the person responsible for road traffic accidents is the driver, so it is the driver who must compensate for the resulting losses, but in certain cases the responsibility to compensate for losses can be transferred to the owner or entrepreneur of public transportation, and can even be shared between the driver, owner and entrepreneur of public transportation.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaann lalu lintas dan sejauhmana penentuan pertanggung jawaban mengganti rugi kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini merupakan tipe Penelitian Empiris. Penelitian dengan menggunakan pendekatan yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Awalnya Bahwa korban kecelakaan lalu lintas jalan, meskipun telah memperoleh santunan dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, masih dapat pula mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan kepada si pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Maka hal ini Bahwa dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992, yang bertanggung jawab pada kecelakaan lalu lintas jalan adalah pengemudi, sehingga pengemudilah yang harus mengganti kerugian yang diakibatkannya, namun pada kasus tertentu tanggung jawab mengganti kerugian dapat dialihkan kepada pemilik atau pengusaha angkutan umum, bahkan dapat pula secara tanggung rentang di antara pengemudi, pemilik dan pengusaha angkutan umum.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
H.M.N. Purwosutjipto, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jembatan, Jakarta.
K. Wantjik Saleh, 2001, Intisari Yurisprudensi Pidana dan Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.
M.A. Moegani Djojodirdjo, 2007, Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta.
Mariana Sutadi, 2010, Tanggung Jawab Perdata dalam Kecelakaan Lalu lintas.Yaria Peradilan, Jakarta.
M. Hanafi Asmawi, 2003, Ganti Rugi dan Rekabilitasi Menurut KUHAP. Pradnya Paramita, Jakarta.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, 2005, Inventarisasi dan Analisa Terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas. CV. Rajawali, Jakarta.
R. Setiawan, 2000, Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Bandung.
Rusly Effendi dan Berny C. Manaroinsong, 2011, Upaya Penanggulangan Kecelakaan Lalu lintas. Majalah Intim Edisi kedua, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2009, Perundang-undangan untuk Keselamatan Lalu lintas Jalan Raya. Majalah Hukum dan Pembangunan No. 1 tahun XIX, Jakarta.
Sudikno Merto Kusumo, 2001, Hukum Acara Perdata lndonesia. Library, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2002, Perbuatan Melawan Hukum. Sumur, Bandung. Kamus Besar Bahasa Indonesia PN. Balai Pustaka, Jakarta.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.