ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TIKET PESWAT MELALUI TRAVELOKA

Penulis

  • Nola Kasih Valentinesia Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kekuatan Pembuktian Elektronik; Transaksi Jual Beli.

Abstrak

This type of research that the author uses in this research is normative jusridis research. The author's conclusions are: The process of electronic contract agreements with contracts made conventionally has similarities, what distinguishes the two contracts is that electronic contracts are carried out without face-to-face and do not need to meet in person so that the agreement process on electronic contracts occurs more quickly, easily and efficiently. The electronic contract on Paylater is valid because it has fulfilled the provisions of the valid terms of an agreement based on Article 1320. In addition, if examined in terms of electronic contracts, it is also in accordance with the provisions stipulated in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. The evidentiary position of electronic evidence in civil cases in court as valid evidence. The presence of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as a form of affirmation of the recognition of information and / or electronic documents as legal evidence. As long as the information and / or electronic documents included can be accessed, displayed, guaranteed integrity, and can be accounted for so that they can explain a situation or event related to the dispute that occurred.

Jenis Penelitian ini yang penulis gunakan pada penelitian ini yaitu penelitian yusridis normatif. Kesimpulan penulis adalah: Proses perjanjian kontrak elektronik dengan kontrak yang dilakukan secara konvensional memiliki kesamaan, yang membedakan kedua kontrak tersebut adalah pada kontrak elektronik dilakukan tanpa tatap muka dan tidak perlu bertemu secara langsung sehingga proses perjanjian pada kontrak elektronik terjadi lebih cepat, mudah dan efisien. Kontrak elektronik pada Paylater sah karena telah memenuhi ketentuan syarat sah suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320. Selain itu, apabila dikaji dalam hal kontrak elektronik juga telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara perdata di pengadilan sebagai alat bukti yang sah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai bentuk penegasan diakuinya Informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum. Selama informasi dan/atau dokumen elektronik yang dicantumkan dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan atau peristiwa yang berkaitan dengan sengketa yang terjadi.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agung Noegrobo, Teknologi Komunikasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta, 2011.

Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik: UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Rivers L. William, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.

Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke-2, Kencana, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

C. Sumber Lain

Ardiansyah Ardiansyah, “PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM KLAUSULA BAKU DITINJAU DARI PRESPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 2 (29 Juni 2021): 184–96.Akses 27 Februari 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-16

Cara Mengutip

Kasih Valentinesia, N. (2025). ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TIKET PESWAT MELALUI TRAVELOKA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(1), 68–75. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1132

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check