TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM BANK TANAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Penulis

  • Dian Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Bank Tanah; Kedudukan Hukum; Tinjauan Yuridis.

Abstrak

Author's conclusion: The position of the land bank for the public interest basically has a good purpose to ensure land availability and reduce the workload of the national land agency as land administration. But on the other hand, with the existence of the Land Bank, it is not denied that it allows monopolistic practices in the land sector which have an impact on control by certain groups with land price games. Therefore, the regulations related to the Land Bank need to be changed to emphasize its authority as land management, especially against overlapping authorities with BPN. It is also necessary to have a clear, comprehensive, and equitable legal instrument where every activity carried out must fulfill the elements of openness and public participation to prevent abuse of the authority of the Land Bank Agency. The Land Bank can be implemented through land acquisition mechanisms for existing community rights and government stipulations for state lands. The objects of the Land Bank are former HGU land, abandoned land, fasus/fasos land that has been handed over by developers, IBRA asset land, asset land of departments/non-departmental government agencies/local governments that have not been used.

Kesimpulan penulis: Kedudukan bank tanah bagi kepentingan umum pada dasarnya memiliki tujuan yang baik guna menjamin ketrsedian tanah serta mengurangi beban kerja badan pertanahan nasional sebagai land administrasi. Namun disisi lain dengan adanya Bank Tanah ini tidak dipungkiri memungkinkan adanya praktik monopoli di bidang pertanahan yang berimbas pada penguasaan-penguasaan oleh golongan tertentu dengan permainan harga tanah. Oleh sebab itu, pengaturan-pengaturan terkait badan bank tanah perlu adanya suatu perubahan untuk mempertegas kewenangannya sebagai land management khususnya terhadap kewenangan-kewenangan yang tumpang tindih dengan BPN. Diperlukan pula adanya perangkat hukum yang jelas, komperhensif, dan berkeadilan dimana setiap kegiatan yang dilakukan harus memenuhi unsur keterbukaan serta partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan dari Badan Bank Tanah. Bank tanah dapat dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan tanah terhadap hak-hak masyarakat yang sudah ada dan penetapan pemerintah untuk tanah-tanah negara. Objek Bank Tanah yaitu tanah bekas HGU, tanah terlantar, tanah fasus/fasos yang sudah diserahkan oleh developer, tanah-tanah aset BPPN, tanah aset departemen/lembaga pemerintah non departemen/ Pemda yang belum digunakan.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.

Eman Rustiadi, Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2009.

Moh Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.

Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1992.

Urip Santoso, Hukum Agraria Komprehensif, Prenanda Media Group, Jakarta, 2012.

Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, PT. Suka Buku, Jakarta, 2011.

Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan oleh Mr.A Soehardi, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah.

C. Sumber Lain

Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Di Akses 24 Februari 2024.

Rosana Dewi Langelo, “PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 125–39.Di Akses 24 Februari 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-16

Cara Mengutip

Pratiwi, D. (2025). TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN HUKUM BANK TANAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(1), 76–83. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1128

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check