ANALISIS YURIDIS MENGENAI FUNGSI BEA METERAI DALAM SURAT PERJANJIAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA

Penulis

  • Zabir Rahmatullah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Bea Meterai, Surat Perjanjian, Alat bukti

Abstrak

The purpose of this study is to determine the juridical function of stamp duty in an agreement letter used as evidence in a civil case To determine the validity of an agreement letter without a stamp used as evidence in a civil case. The type of research used in this research is normative juridical research. Based on the results of the research, it is known that the function of stamp duty in the agreement letter is so that the agreement letter can be used as evidence in proving an event of a civil nature. In the absence of a seal in the letter of agreement, it does not mean that the legal act is invalid, but only does not meet the requirements as a means of proof. The validity or invalidity of an agreement is determined by Article 1320 of the Civil Code. Therefore, as a society that is obedient and aware of the law should have the correct knowledge about the function of the seal and the role of the authorized government is needed in overcoming this.

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui fungsi yuridis bea meterai dalam surat perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata Untuk mengetahui keabsahan suatu surat perjanjian tanpa adanya sebuah materai yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. .Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Fungsi bea meterai dalam surat perjanjian adalah agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Dengan tidak adanya meterai dalam dalam surat perjanjian, tidak berarti bahwa perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sah atau tidak sahnya suatu perjanjian ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu Sebaiknya sebagai masyarakat yang taat dan sadar akan hukum milikilah pengetahuan yang benar mengenai fungsi meterai serta peran pemerintah yang berwenang diperlukan dalam mengatasi hal ini.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra ditya Bakti, Bandung.

Bahtiar effendi,Masdari Tasmin, dan A.Chordari, 1999, Surat Gugat Dan Hukum pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Billy Ivan Tansuria, 2013. Bea Meterai Pajak Atas Dokumen Di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu

Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Heru Supriyanto. 2010. Cara Menghitung PBB, BPHTB dan Bea Materai. Edisi Kedua. Jakarta Barat: PT Indeks

Komariah, 2005, Hukum Perdata, UMM Press, Malang.

Lichoen Tedjosiswodjo. 1988. Bea Materai Berdasarkan UU No 13 TH. 1985. Bandung: Alumni

Mardiasmo, 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011, Yogyakarta: Graha Ilmu

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung. 2009 Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

R.Subekti, 2010, Hukum Perjanjian , Jakarta, Intermasa.

R. Soeroso, 2009, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Salim HS. 2001, Pengantar Ilmu Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian H ukum, UI Press, Jakarta.

Soemitro, R. (1992). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdta Indonesia, Edisi Enam, Liberty, Yogyakarta.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian: Teori dan Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. 2006, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Umar Said S. 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press, Malang.

Wirjono Pradjodikoro, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bale Bandung, Bandung.

Waluyo, B. (1996). Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Sinar Grafika.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020

C. JURNAL

M. Muhtarom, Asas-asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Suhuf, Vol. 26 No. 1, Mei 2014.

Sofyan Arief. 2011 “ Pengunaan Bea Materai Yang Benar Dalam Rangka Sempurnanya Akta Autentik, “ Jurnal Humanity, Vol 7, No 1, 44–52. September 2011, Malang. Fakultas Hukum Universitas Muhamidaiyah

Siti Nurdiyah, Fauza Tuanaya, Fungsi Bea Materai Dalam Surat Perjanjian, Notarius, Vol 13 No. 2, 2020.

Vicka Prama Wulandari, Kedudukan Hukum Meterai Dalam Perjanjian Perdata Di Kota Palangka Raya, Moralty: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1 Juni 2019

Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta di bawah Tangan Sebagai Alat Bukti diPengadilan. Lex Privatum, III(2), 137.

Tumilaar, M. (2015). Fungsi Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian. Lex Privatum, III(1), 59.

D. INTERNET

Direktorat Jenderal pajak Kementrian Keuangan, 2018, Bea Meterai, http://www.pajak.go.id/content/351-bea-meterai. Di akses pada tanggal 24 November 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29

Cara Mengutip

Rahmatullah, Z. (2024). ANALISIS YURIDIS MENGENAI FUNGSI BEA METERAI DALAM SURAT PERJANJIAN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(3), 267–279. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1123

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check