PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM MENENTUKAN KESALAHAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Kata Kunci:
AlatBuktiPetunjuk, PembunuhanAbstrak
The research method used is normative juridical type. the collection of legal materials in this research is obtained from literature study. the results of the study concluded that in using the evidence of clues the judge must be wise and prudent, after passing a careful and thorough examination based on his conscience. the results of the study explain that the evidence of clues is used in the crime of murder to strengthen the judge's belief from the evidence of witness testimony, letters and testimony of the defendant because in the crime of murder in general witness testimony is less corroborative of the criminalization of a person. In determining the guilt of the perpetrator of the crime of murder, the judge combines several factors, such as weak religious education, morals, and ethics, as well as economic factors that cause a shift in the values of life that develop in society.
Metode penelitian yang digunakan adalah tipe yuridis normatif.pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan. hasil penelitian menyimpulkan dalam menggunakan alat bukti petunjuk hakim harus bersikap secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya. hasil penelitian menjelaskan bahwa alat bukti petunjuk digunakan dalam tindak pidana pembunuhan untuk menguatkan keyakinan hakim dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa karena dalam tindak pidana pembunuhan pada umumnya keterangan saksi kurang menguatkan dapat dipidananya seseorang. Dalam menentukan kesalahan pelaku tindak pidana pembunuhan, hakim menggabungkan beberapa faktor, seperti lemahnya pendidikan agama, moral, dan etika, serta faktor ekonomi yang menyebabkan pergeseran nilai-nilai kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
C.T.S. Kansil dan Christie S.T Kansil. 2004 Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Pramita.
Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana
Eddy O.S.Hiariej. 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.
Hanafi, Mahrus, 2015 Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers
Jimly Asshiddiqie, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta:Sinar Grafika.
Leden Marpaung, 2011,Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: PT.Alumni,
M.Marwan. 2009. Kamus Hukum, Dictionary of Law Complete Edition. Jakarta: Reality Publisher.
M.Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
M.Yahya Harahap. 2009, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara.jakarta: Sinar Grafika.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia
Solahuddin, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP Kitab Undang-undang HUkum Acara Pidana, (Jakarta: Visimedia, 2010)
Suharto RM, Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika, 1997
B. Perundangan-Undangan
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang No 11 tahun 2021 tentang kejaksaan Republik Indonesia
C. Jurnal
Eato, Yurina N. "Keabsahan Alat Bukti dan Barang Bukti pada Perkara Pidana." Lex Crimen, vol. 6, no. 2, 2017.
Hartono, Dedi Latif, Peran Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Umum Menurut Kuhap. Lex Administratum,Vol. IV, No.3, 2016
I. Rusyadil, Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol 5 No. 2, Tahun 2016. hlm.130
Kaligis, Jendry. "Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan." Lex Crimen, vol. 2, no. 4, 2013.
Lhedrik Lienarto,“Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non Dalam Tindak Pidana Di Indonesia”, Lex Crimen Vol. V.No. 6.2016.
Rusyadil, Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana, Jurnal Hukum PRIORIS, Vol 5 No. 2, Tahun 2016