IMPLEMENTASI UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KEJAKSAAN NEGERI DONGGALA
Kata Kunci:
Korupsi,Uang Pengganti,Sanksi PidanaAbstrak
This article discusses the implementation of criminal sanctions for paying compensation for criminal acts of corruption at the Palu Corruption Court and the obstacles in implementing criminal sanctions for paying compensation for criminal acts of corruption at the Palu Corruption Court. This article uses empirical research methods. It was found that the payment of replacement money in criminal acts of corruption. Payment of replacement money in criminal acts of corruption was carried out after the court decision had permanent legal force (inkracht), the convict was given a grace period of 1 (one) month to pay it off, and after the payment was made in full, the Prosecutor would deposit the proceeds of the payment into the State Treasury and send a copy of the minutes of payment of replacement money signed by the Prosecutor and the convict to the District Court which adjudicated the case. handed over to the Prosecutor's Office, reducing the value of the convict's property confiscated by the Prosecutor's Office, monitoring the convict, the convict is unable to pay state losses and prefers imprisonment for those who are unable to pay state losses, the convict dies.
Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai pelaksanaan sanksi pidana pembayaran uang pengaganti dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu dan kendala dalam pelaksanaan sanksi pidana pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu.Tulisan ini menggunakan meode penelitian empiris. Ditemukan pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi Pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dilaksanakan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana diberi tenggang waktu 1 (satu) bulan untuk melunasi, di mana setelah dilakukan pelunasan pembayaran, Jaksa akan menyetorkan hasil pembayaran ke Kas Negara dan mengirimkan tembusan berita acara pembayaran uang pengganti yang ditandatangani oleh Jaksa dan terpidana kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara dan Kendala dalam pengembalian kerugian negara tindak pidana korupsi di Pengadilan meliputi waktu pelaksanaan eksekusi, putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan kepada Kejaksaan, penurunan nilai harga terhadap harta benda terpidana yang disita oleh Kejaksaan, pemantauan terhadap terpidana, terpidana tidak sanggup membayar kerugian negara dan lebih memilih pidana kurungan bagi yang tidak sanggup membayar kerugian negara, terpidana meninggal dunia.
Referensi
Literatur
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1, Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2005
---------, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang, 2005
Adami Chazawi, Lampiran Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang. 2005
---------, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung 2008
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986
----------, Delik-delik Tersebar di Luar KUHP, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1985
----------, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008
Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Jakarta, 2010
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Djoko Prakoso, Peranan Pengawasan dalam Penangkalan Tindak Pidana Korupsi, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1990
Guse Prayudi, Tindak Pidana Korupsi di Pandang Dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena, Yogyakarta, 2010
K. Wantjik Saleh, Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
-------, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Peradilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001
Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2000
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2011
Roni Wiyanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi, Remaja Karya, Bandung, 1985
---------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1990
----------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2006
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2010
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Mekanisme Pembayaran Uang Pengganti