PERANAN UNIT TINDAK PIDANA TERTENTU POLDA SULTENG DALAM PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL MINNING

Penulis

  • Agus Hermawan fakultas hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Pernanan Unit; Penegakan Hukum Illegal Minning; Tindak Pidana Tertentu.

Abstrak

 Kesimpulan penulis yaitu: Penegakan hukum  illegal minning dilakukan oleh Ditreskrimsus Bagian Subdit IV Tipiter Polda Sulteng berawal adanya dari laporan dari masyarakat dan media massa dan diketahui sendiri oleh Subdit IV Tipiter Polda Sulteng, keberhasilan penyidikan illegal minning didukung oleh dedikasi penyidik dan proaktif mencari tanpamenunggu laporan. Penanggulangan illegal minning melalui Polsek dan Polmas menjadi pos-pos pemantau illegal minning di setiap daerah perbatasan wilayah hukumnya. Penetapan tersangka illegal minning setelah melalui upaya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan illegal minning. Pelaku illegal minning ditetapkan sebagai tersangka dengan cara gelar perkara secara internal setelah adanya penindakan oleh penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sulteng dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang diperoleh penyidik pada saat penindakan di lapangan serta adanya pemeriksaan tersangka. Kendala yang dihadapi oleh penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sulteng dalam kasus illegal minning ada beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal yang meliputi Legalitas dari saksi ahli, Pelaku illegal mining memiliki kekuatan dapat mempengaruhi penyelidikan, perangkat hukum yang tumpang tindih dan tidak saling melengkapi, Budaya masyarakat, Koordinasi antara pihak kepolisian dengan Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang tidak efektif.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori Hukum, Dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang, 2017.

Bayu Surya Ningrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2017.

Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

M. Busrizalti, Hukum Pemda: Otonomi Daerah Dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta, 2013.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Muhadam Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan, Kelapa Gading Permai, Jakarta, 2007.

Nandang Sudrajat, Pertambngan Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2013.

Sinyo Harry Sarundajang, Arus Bali Kekuasaan Pusat Ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.

Talizidhuhu Ndraha, Kybernology I (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.

C. Sumber Lain

Esti Nuriani, “EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH OLEH GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 184–201.Accessed 09 Februari 2024.

AKP Aji Riznaldi Nugroho, S.I.K, Penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sulteng, Wawancara Rabu 21 Desember 2022.

Hendra Malik, S.A.P, Penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sulteng, Wawancara Rabu 21 Desember 2022.

IPTU Subariyo, Penyidik Subdit IV Tipiter Polda Sulteng, Wawancara Rabu 21 Desember 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Hermawan, A. (2024). PERANAN UNIT TINDAK PIDANA TERTENTU POLDA SULTENG DALAM PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL MINNING. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2), 167–174. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1112

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check