ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA

Penulis

  • Famdi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

The crime of aggravated theft as a property crime

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindak pidana pencurian pemberatan sebagai kejahatan harta benda dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemberatan sebagai kejahatan harta benda. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian  pertama, menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai kejahatan terhadap harta benda, dimana  pencurian yang dikualifikasikan dilakukan dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu sehingga  diancam dengan pidana lebih berat di banding dengan pencurian biasa. Kedua penerapan sanksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya yang telah memenuhi unsur-unsur, sebagaimana putusan pengadilan pada kasus pencurian sebagaimana dari hasil  penelitian, dengan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam aturan-aturan di dalam hukum pidana (KUHP), serta memenuhi unsur-unsur dalam pasal tindak pidana pencurian pemberatan dengan berdasarkan bukti-bukti dipersidangan serta berdasarkan keyakinan hakim.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Budiono Kusumahadimidjoyo, Ketertiban Yang AdilProblematik Filsafat Hukum, Grassindo, Jakarta 1999

Fransisco Lumban Batu, Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Wilayah Patumbak (studi kasus Polsek Patumbak) Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2 No.1, 2020

Maidin Gultom, Perlindungan HukumTerhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta,

Mulyana W.Kusumah, Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia Studi Pemahaman Kritis, Alumni, Bandung, 1981

Stuart Humpshire, Liberalism (The New York Twist), New York Review Of Books, 1983

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah,Kanisius, Yogyakarta, 1982

Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang, Yogyakarta, 2012

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang itab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Jurnal

Alfika Fatmawati Dwi Putri, Mujono Hafid Prasetio, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Pertambangan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Doi:https/doi.org/10.14710/jphi.v.313.324

Erja Fitria Virginia, Eko Soponyono, Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Doi:https/doi.org/10.14710/jphi v 313.324

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2017, Hukum (sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Undip, Doi.10.14710/mmh, 45.2.2016.123.130

Rodiyah Ani Suryani dan Lalu Husni, Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum, vo.15 No.1 Juni 2020, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Doi://https// doi.org/10.29303/jkh.V511.43

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Famdi. (2024). ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2), 134–140. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1107

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check