TINJAUAN YURIDIS SYARAT SUBJEKTIF DALAM PENAHANAN PENYIDIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Penulis

  • Moh. Anakta Umbasan Walujan Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penahanan Penyidik; Syarat Subjektif; Tinjauan Yuridis.

Abstrak

Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian Normatif. Pendekatan normatif dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Kesimpulan penulis: Dalam proses penyidikan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka harus ada surat perintah penahanannya, bukti yang cukup, memenuhi unsur objektif dan subjektif, serta tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarga. Apabila tidak memenuhi beberapa persyaratan tersebut, maka penahanan dianggap tidak sah atau ilegal. Ada tiga landasan penahanan yaitu landasan yuridis, unsur keperuan dan unsur syarat. Penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana hanya bersifat memperkuat syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sekalipun penerapan syarat subjektif sebagai dasar penahanan terhadap tersangka oleh penyidik dalam penyidikan suatu tindak pidana hanya bersifat memperkuat syarat objektif penahanan, namun syarat subjektif tidak dapat diabaikan oleh penyidik karena kenyataan telah banyak kasus di mana tersangka melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2015 Tanggal 28 April 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

C. Sumber Lain

Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Accessed 02 Februari 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Moh. Anakta Umbasan Walujan. (2024). TINJAUAN YURIDIS SYARAT SUBJEKTIF DALAM PENAHANAN PENYIDIK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2), 127–133. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1106

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check