PERTANGGUNG JAWABAN SALAH TANGKAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kata Kunci:
Anggota Kepolisian; Pertanggungjawaban Salah Tangkap.Abstrak
Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui faktor faktor apa saja yang di hadapi dalam melakukan penangkapan yang menyebabkan terjadinnya salah tangkap di wilayah Hukum Kepolisian daerah Sulawesi Tengah. Untuk mengetahui pertanggung jawaban anggota kepolisian dalam hal salah tangkap di wilayah Hukum Kepolisian daerah Sulawesi Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau empiris. Kesimpulan penulis yaitu: Terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan atau error in persona yang dilakukan oleh anggota Kepolisian disebabkan karena faktor-faktor yaitu, Kurangnya kemampuan profesionalisme anggota Kepolisian dan terkait kasus 2018 di temukan kelemahan di dalam KUHAP kedua hal inilah yang menyebabkan masih ditemukannya kasus salah tangkap yang terjadi dibeberapa wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. Pertanggung jawaban terhadap anggota Kepolisian yang melakukan salah tangkap di Wilayah Hukum Polda Sulteng belum pernah diberikan pertanggung jawaban berupa ganti rugi .tetapi bentuk pertanggung jawaban yang di lakukan adalah dengan permintaan maaf kepada korban dan menjalankan hukuman berupa sanksi disiplin.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.
Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.
Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Hukum Acara Pidana.
Undang Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Ri No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisan Republik Indonesi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Sumber Lain
Inggrid Hasanudin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 374–94.Accessed 01 Februari 2024.
Agustri Yatono, Pejabat Sementara Kanit Provos Polresta Palu, Wawancara 12 Januari 2024 Pukul 11.00.
Hartono, Pejabat Sementara Kasubbagminopsal Di Polda Sulteng, Wawancara 6 Desember 2024.
Sahabudin, Pamin 5 Subag Remin Bid Propam Polda Sulteng, Wawacara 15 Januari 2024, Pukul 14.25.