IMPLEMENTASI HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi Kasus Di Polda Sulteng)
Kata Kunci:
Bantuan Hukum; Implementasi Hak Tersangka; PenyidikanAbstrak
Penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji permasalahan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Kesimpulan penulis : Pemenuhan hak tersangka dalam mendapatkan bantuan hukum pada tahap penyidikan di Polda Sulteng telah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum selama tahap penyidikan di Polda Sulteng antara lain : a) Kurangnya pemahaman tersangka pada pentingnya di damping penasihat hukum. Masih banyak tersangka yang belum mengetahui dan memahami mengenai hak atas bantuan hukum, sehingga tidak mendukung dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Polda Sulteng, b) Rendahnya budaya hukum pada Masyarakat yang ditetapkan menjadi tersangka. Masih banyak tersangka berpikir bahwa dalam mendapatkan bantuan hukum akan mengeluarkan biaya mahal, c) Kurangnya kontrol dan pengawasan advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka, sehingga tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara advokat dan tersangka.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988.
Abdurahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia, Penerbit Cendana Press, Jakarta, 1983.
Darman Primts, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.
IGN. Ridwan Widyadharma, Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
O.C Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006.
T. Muliya Lubis, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3ES, Jakarta,1986.
Riduan Syaharani, Beberapa Hal Tentang Bantuan Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 1983.
Soerjono Soekanto, Bantuan Hukum Suatu Tinjauan Sosio Yuridis, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi Dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
C. Sumber Lain
Akhdiari Harpa, “ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN DALAM MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 113–24.Accessed 02 Februari 2024.
Fahri Firdaus, “ANALISIS KETENTUAN MASA WAKTU PENYIDIKAN TERKAIT DENGAN HAK ASASI TERSANGKA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (23 Oktober 2019): 223–38.Accessed 02 Februari 2024.
Ariyanto, Tersangka Di Polda Sulteng, Wawancara 11 Januari 2024, Pukul 10.00.
Muslimin Budiman, Penasihat Hukum (Advokat), Wawancara, 4 Januari 2024, Pukul 10.00.
Ridwan, Penyidik Di Polda Sulteng, Wawancara 3 Januari 2024, Pukul 10.00.