ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA

Penulis

  • Kurniawan Arfiyan Sidrajat FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO, Indonesia

Kata Kunci:

Analisis Hukum; Akta Notaris; Kekuatan Pembuktian; Penyelesaian Perkara Perdata

Abstrak

Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui menjelaskan kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif penelitian ini merupakan penelitian berfokus pada norma hukum positif. Hasil penelitian kekuatan pembuktian akta  notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian  yang  sempurna yang memberikan  para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak darinya suatu bukti yang sempurna. Suatu akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa yang dianggap melekat pada akta itu sendiri, artinya akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta itu harus dianggap benar adanya dan dipercaya oleh hakim. Notaris sebagai pejabat umum mempunyai tanggung jawab yang besar untuk membuat akta yang baik dan benar sebagaimana telah diten tukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk menghindari tuntutan dari kliennya maupun pihak lain yang dirugikan oleh akta yang dibuat oleh notaris tersebut.

Referensi

A. Buku

Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Cet-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.

H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Riawan Tjandra W. dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 2010.

Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2004.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

C. Sumber Lain

Wahyu Wahyu, “The Progressive Rechtsvinding In Criminal Justice Process,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 27 Januari 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Kurniawan Arfiyan Sidrajat. (2024). ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 9–15. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1090

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check