PROSES PELAKSANAAN SANKSI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu)

Penulis

  • Gloria Triananda Puruku Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Proses Pelaksanaan; Pembayaran Uang Pengganti; Sanksi Pidana; Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ditemukan pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dilaksanakan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kendala dalam pengembalian kerugian negara tindak pidana korupsi di pengadilan meliputi waktu pelaksanaan eksekusi, putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan kepada kejaksaan, penurunan nilai harga terhadap harta benda terpidana yang disita oleh Kejaksaan, pemantauan terhadap terpidana, terpidana tidak sanggup membayar kerugian negara dan lebih memilih pidana kurungan bagi yang tidak sanggup membayar kerugian negara, terpidana meninggal dunia.

Referensi

A. Buku

Albert Hasibuan, Titik Pandang Untuk Orde Baru, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.

Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

M. Lubis dan J.C. Scott, Korupsi Politik, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.

M. Prodjohamidjoyo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1996.

Soetanto Soepiadhy, Gerakan Indonesia Patut, Mingguan Opini Kolom Suara Sejati, Jakarta, 2005.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Mekanisme Pembayaran Uang Pengganti.

C. Sumber Lain

Deni Hendrawan, “Analisis Unsur Subjektif Sebagai Elemen Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Tadulako Master Law Journal 3, No. 2 (30 Juni 2019): 153–69.Akses 28 Januari 2024.

Hartadhi Christianto, “Implementasi Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pencegahan Tiindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Morowali,” Tadulako Master Law Journal 3, No. 3 (23 Oktober 2019): 306–30.Akses 28 Januari 2024.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palu, wawancara Rabu 1 November 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Gloria Triananda Puruku. (2024). PROSES PELAKSANAAN SANKSI PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 48–55. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1078

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check