ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Penulis

  • M. Fajar Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Analisis Hukum;, Perjanjian Jual Beli Online;, Wanprestasi.

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online. Metode penelitian hukum normative digunakan sebagai cara penelitian. Hasil penelitian terdapat dua konsep yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum bagi masyarakat bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, bentuk pencegahan tersebut yaitu pembinaan terhadap konsumen dalam memperoleh haknya dan pengawasan terhadap konsumen sedang  perlindungan hukum represif yaitu bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan kepada penyelesaian sengketa. Penyelesaian perkara di dalam dan di luar pengadilan, yaitu non litigasi melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau penyelesaian sengketa alternatif secara elektronik yang mana lazim disebut dengan Online Dispute Resolution (ODR).

Referensi

A. Buku

Agung Noegrobo, Teknologi Komunikasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta, 2011.

Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik: UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Rivers L. William, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.

Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke-2, Kencana, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Undang undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Albitrase.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

M. Fajar. (2024). ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 1–8. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1071

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check