EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Penulis

  • MaryaTobute Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penerapan Sanksi Administratif; Peraturan Daerah

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas penerapan sanksi administratif Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol (P2MB) di Kabupaten Sigi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang lebih menekankan pada penelitian lapangan. Hasil penelitian efektivitas penerapan sanksi administratif belum dapat dikatakan efektif karena faktor substansi hukum, dimana dalam Perda tersebut  belum menyebutkan sanksi aministrasi berupa denda bagi perusahan yang melanggar ketentuan dimaksud, kemudian Struktur hukum  dalam hal ini penegakan hukum yakni jumlah petugas Sat Pol PP yang terbatas dengan wilayah yang luas yang terdiri dari 15 kecamatan dan 176 desa, mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan peraturan daerah tentang minuman beralkohol.

Referensi

A. Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Marlina, Hukum Penetensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sianturi.S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, (tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Perundang-Undangan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190).

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Penertiban Dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 32).

C. Sumber Lain

Inggrid Hasanudin, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Tadulako Master Law journal 4, no. 3 (30 agustus 2020): 374–94.accessed 16 januari 2024.

Hasil Wawancara Dengan Bapak Arman di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi pada Tanggal 7 Agustus 2023

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

MaryaTobute. (2024). EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 32–39. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1048

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check